Polda Jabar Gelar Beragam Perlombaan Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Jabar, investigasihukumkriminal – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polda Jawa Barat menggelar berbagai perlombaan yang dilaksanakan di Rumah Dinas Kapolda Jabar,  Minggu (17/8/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H  didampingi  Wakapolda Jabar, Pejabat Utama Polda Jabar, serta Ibu-ibu Bhayangkari. Suasana kebersamaan dan kekeluargaan semakin meriah  melalui beragam perlombaan unik dan menarik, seperti lomba rias wajah suami, lomba memasak, hingga lomba menggantungkan mangkuk. Kemeriahan semakin memuncak saat seluruh peserta dan tamu undangan bersama-sama menyanyikan lagu Hari Merdeka.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga memiliki makna mendalam.
“Perlombaan ini bukan sekadar ajang seru-seruan, tetapi juga sebagai momentum untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, mempererat tali silaturahmi, serta memupuk rasa cinta tanah air. Dengan semangat kemerdekaan, kita jadikan kegiatan ini sebagai pengingat pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Kapolda Jabar.

Melalui kegiatan sederhana namun penuh makna ini, Polda Jabar berharap dapat menanamkan nilai kebersamaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia, sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan di lingkungan Kepolisian.

Komunitas Pesantren Apresiasi Kapolda Jabar atas Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Memperingati HUT ke-80 RI

Jabar, investigasihukumkriminal – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polda Jawa Barat menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Markas Polda Jabar. Acara ini menghadirkan berbagai bahan pokok dengan harga terjangkau dan dihadiri sejumlah komunitas, salah satunya komunitas pesantren yang turut mengapresiasi langkah Polda Jabar, Minggu (17/8/2025)

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan, yang kemudian diteruskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran kepolisian aktif menggelar Gerakan Pangan Murah. “Polda Jabar ikut ambil bagian dalam melaksanakan program pemerintah. Tidak hanya Polda, tetapi seluruh  polres jajaran juga melaksanakan kegiatan ini mulai 13 hingga 17 Agustus, 2025.” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut, Polda Jabar  mengundang komunitas dari berbagai  kalangan  termasuk komunitas ojek online, pesantren, dan kelompok pembersih lingkungan. Salah satu perwakilan komunitas pesantren menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kapolda Jabar atas terselenggaranya program ini.         

“Kami dari komunitas pesantren sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Jawa Barat. Program ini sangat membantu kami dalam mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah.” ungkap salah satu santri.

Peringati HUT RI Ke – 80 Polda Jabar Gelar Upacara Bendera Di Mapolda Jabar

Jabar, investigasihukumkriminal – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kepolisian Daerah Jawa Barat melaksanakan upacara bendera yang berlangsung khidmat  di Lapangan Upacara Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Minggu (17/8/2025)

Upacara dipimpin oleh Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Jabar Kombes Pol. La Ode Aries El Fathar S.I.K.,selaku Inspektur Upacara, diikuti oleh Pejabat Utama Polda Jabar, Pamen, Pama dan ASN Polda Jabar.

Turut hadir dalam upacara tersebut, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., yang memberikan penghormatan terhadap jasa para pahlawan serta mengajak seluruh peserta upacara untuk terus menumbuhkan semangat nasionalisme dan pengabdian kepada negara.

Pelaksanaan upacara berlangsung khidmat,  penuh semangat serta diwarnai rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia.
Wakapolda Jabar mengatakan bahwa Melalui momen peringatan ini, Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban demi kemajuan bangsa.

“Dirgahayu RI Ke – 80, semoga semangat ini bisa menjadi momentum bagi personel Polda Jabar untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat serta negara.” tutup Karo Ops Polda Jabar.

1X24 Jam Polisi Berhasil Mengungkap Pembunuhan Di Subang

Jabar, investigasihukumjriminal – Aksi pembunuhan tragis mengguncang Kabupaten Subang pada Jumat malam, 15 Agustus 2025. Seorang pria bernama Anggiat Tinus Situmorang meregang nyawa setelah ditusuk di dalam rumahnya oleh rekannya sendiri, B S  alias Arab, dengan dibantu seorang rekan lainnya, P S.

Peristiwa berdarah itu bermula sekitar pukul 22.30 WIB ketika korban baru saja pulang ke rumahnya di Perum Padaasih Permai, Kecamatan Cibogo, untuk beristirahat bersama seorang saksi bernama Danil Lubis. Sekira satu jam kemudian, dua pria tiba menggunakan sepeda motor Verza hitam. B S langsung masuk ke rumah, sementara rekannya menunggu di luar.

Tanpa banyak bicara, B S menarik korban yang tengah beristirahat di kamar, lalu menusukkan sebilah pisau ke bagian dada kanan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh saksi-saksi, namun nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi keji tersebut didorong oleh motif sakit hati. Pelaku diketahui merasa tidak terima karena korban kerap mengganggu pacarnya, yang merupakan mantan kekasih korban. Perasaan dendam itulah yang kemudian memicu pelaku untuk menghabisi nyawa Anggiat.

Setelah melancarkan aksinya, B S bersama rekannya kabur meninggalkan lokasi. Tak butuh waktu lama, tim Resmob berhasil menangkap P S  yang diduga membantu pelarian pelaku utama. Dari hasil pemeriksaan, keterangannya menjadi kunci dalam melacak keberadaan B S.

Tim gabungan Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Subang bergerak cepat. Hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pelarian B S berhasil dihentikan. Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Bandung, lalu berpindah ke Bekasi untuk menghilangkan jejak.

Pada Minggu dini hari, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 00.50 WIB, keberuntungan    B S berakhir. Ia ditangkap saat sedang nongkrong santai di Warung Bude Yuni, Jalan Wijaya Kusuma, Komplek Hankam, Pondok Gede, Kota Bekasi. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan, aksi kejahatan keji seperti pembunuhan tidak akan pernah dibiarkan lepas dari jerat hukum. Ia juga memberikan himbauan keras kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri ataupun melakukan tindak pidana atas dasar dendam pribadi.

“Kami dari Polres Subang memastikan setiap tindakan kriminal, khususnya pembunuhan, akan ditindak tegas, cepat, dan terukur. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami mengajak masyarakat untuk selalu mempercayakan penyelesaian masalah kepada jalur hukum,” tegas Kapolres Subang.

Dengan penangkapan kedua pelaku, polisi menyatakan kasus ini telah diungkap secara tuntas, dan proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Edukasi Hukum Di Era Demokrasi Dan Digital

Jabar, investigasihukumkriminal – Mewakili rekan-rekan Mitra Strategis TNI-Polri yang sedang studi lanjut di S3 Unsoed, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K.,M.H sebagai bagian dari Civitas Akademika Unsoed, merasa kaget dan menyayangkan pemberitaan di media online, terutama di media sosial tentang kasus di Unsoed yang baru dugaan.

Seharusnya, kasus itu tidak diblowup ke ranah publik, karena sifatnya privat, dengan mekanisme penyelesaian internal di kampus.

“Di sinilah, pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital. Kita perlu lebih berhati-hati dengan menghindari menggiring opini publik terhadap suatu kasus yang cenderung menuduh atau menyudutkan pihak tertentu, sehingga menjadi penghukuman publik yang dampaknya bukan hanya kepada satu atau dua pihak tetapi kepada pihak institusi Unsoed. Unsoed seharusnya kita rawat dan jaga bersama nama baiknya,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan yang juga Kabid Humas Polda Jabar Sabtu (16/8/2025).

Menurut Hendra Rochmawan, mengingat proses penyelesaian secara internal di Unsoed sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan, sebaiknya percayakan sepenuhnya untuk hasil penyelesaian secara arif, adil dan bijaksana, dengan menghindari timbul serta berkembangnya polemik, konflik dan rasa permusuhan bahkan kebencian di tengah publik yang justru dapat menimbulkan rasa traumatik pada pihak-pihak yang dirugikan.

Publik sebagai masyarakat dan netizen semoga bisa saling memberikan edukasi adanya konsekwensi dari kebebasan berpendapat di era demokrasi dan digital.

Pencemaran Nama Baik Menurut Hendra Rochmawan, secara umum dalam kasus ini terdapat unsur-unsur pencemaran nama baik.

Pertama, unsur kesengajaan, yakni melakukan tindakan dengan adanya niat untuk mencemarkan nama baik orang lain.

Kedua, unsur menyerang nama baik atau kehormatan sebagai tindakan merendahkan reputasi dan martabat seseorang.

Ketiga, unsur menuduh melakukan suatu perbuatan yang tidak benar atau fitnah. Dan keempat, unsur yang menyiarkan atau menyebarluaskan tuduhan supaya diketahui umum atau publik.

Adapun pencemaran nama baik melalui media sosial, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) Pasal 27 ayat 1. Isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Pasal 27a, menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik

“Maka tindakan pencemaran nama baik seseorang dengan menyebarkan informasi elektronik di media sosial termasuk dalam kategori tindak pidana siber yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE pada Pasal 45A ayat 1,” ujarnya.

Isi pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selanjutnya dijelaskan, sedangkan tindakan pencemaran nama baik menurut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 yaitu (1) setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp. 10.000.000).

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp. 50.000.000)

“Untuk itu, saya mengimbau bahwa sangat penting bagi kita sebagai publik dan netizen untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan menyampaikan pendapat yang tidak benar atau merugikan orang lain. Karena tindakan pencemaran nama baik dapat memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius,” terangnya.

Untuk itu,Kombes Pol Hendra Rochmawan mengajak civitas akademika Unsoed  bisa mengutamakan komitmen bersama untuk menjaga nama baik institusi Unsoed dengan membangun kepercayaan untuk proses dan hasil penyelesaian kasus di internal Unsoed.

Mayjen TNI (Purn) Fulad Ajak Mahasiswa Faperta Unsoed Jadi Agen Perubahan

Jabar, investigasihukumkriminal – Sebagai agen perubahan, mahasiswa harus berani mengambil peran: bukan hanya mengkritik, tetapi menggerakkan. Bukan hanya berpikir, tetapi bertindak. Karena di tangan mahasiswalah, arah masa depan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat akan ditentukan.

Demikian pesan yang disampaikan Mayjen TNI (Purn) Fulad, mahasiswa S3 Ilmu Pertanian Unsoed pada kuliah umum di hadapan 1000 lebih mahasiswa baru D-3 dan S1 tahun akademik 2025/2026 Fakultas Pertanian Unsoed, di Gedung Graha Widyatama Prof Rubijanto Misman Unsoed, Purwokerto, Jumat (15/8/2025)

Fulad menyampaikan materi kuliah umum “Peran Strategis Mahasiswa sebagai Agen Perubahan dalam Membangun Kesadaran Bela Negara dan Ketahanan Pangan Nasional.”

Selain Fulad, ikut juga memberikan kuliah umum Prof. Ir. Totok Agung Dwi Haryanto, M.P., Ph.D.Sedangkan bertindak sebagai pemandu dalam kuliah umum ini, Dr Agus Riyanto, SP, M.Si, ketua jurusan Agroteknologi Faperta Unsoed.

Hadir juga dalam kesempatan itu, Dekan Fakultas Pertanian Unsoed Prof. Dr. Ir. Sakhidin, M.P, dan sejumlah dosen lainnya.

Dalam paparannya, Mayjen TNI (Purn) Fulad menegaskan bahwa bela negara bukan hanya tugas militer, melainkan tanggung jawab seluruh warga negara, termasuk mahasiswa. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2002 menjadi dasar yuridis, sementara peran mahasiswa mencakup menjaga nilai Pancasila, menangkal radikalisme, melawan hoaks dan berkontribusi dalam pembangunan sosial.

“Konsep ketahanan pangan, menurut UU No. 18 Tahun 2012, juga menjadi bagian penting bela negara. Contohnya, mahasiswa mampu mengembangkan pertanian urban, mendorong riset teknologi pertanian presisi, serta mempromosikan pangan lokal agar bangsa tidak bergantung pada impor,” tegas Fulad yang pernah bertugas sebagai Military Adviser Permanent Mission of The Republic of Indonesia to UN, New York (2017 – 2019) ini.

Selanjutnya dijelaskan, berbagai studi kasus kampus di Indonesia dapat dijadikan contoh, seperti “Kampus Tangguh Pangan” UGM, “Komunitas Agropreneur” IPB, dan “Gerakan Sadar Pangan Lokal” Universitas Brawijaya.

“Untuk itu, mahasiswa Unsoed didorong mengambil peran serupa melalui inovasi dan kolaborasi lintas disiplin, dan jangan takut menghadapi tantangan” ujar Fulad yang juga pernah menjabat sebagai Tenaga Pengajar (Tajar) Bidang Ideologi Lemhannas RI ini.

Menurut Fulad, tantangan yang dihadapi mencakup apatisme terhadap isu bela negara, rendahnya minat sektor pangan, kesenjangan informasi, dan ketergantungan impor.

Solusi yang ditawarkan antara lain pendidikan karakter berbasis Pancasila, inovasi pertanian digital, literasi media, serta kampanye konsumsi pangan lokal.

Selain itu, mahasiswa didorong menjadi penggagas ide baru di bidang pertanian dan pangan melalui penelitian, teknologi, serta kewirausahaan. Sebagai aktivis sosial, mereka juga diharapkan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pangan lokal dan keberlanjutan.

Fulad juga mengingatkan bahwa masa muda adalah fase penentu karakter dan pola pikir. Di usia ini, mahasiswa masih terbuka pada hal-hal baru, sehingga menjadi momen tepat untuk menanamkan semangat perubahan. “Pemuda adalah penentu masa depan bangsa. Kesempatan ini jangan disia- siakan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, di beberapa perguruan tinggi, mahasiswa berhasil mengelola kebun organik di lingkungan kampus yang hasilnya digunakan untuk membantu kantin murah dan masyarakat sekitar. Ada juga yang mengembangkan bisnis sosial berbasis pangan lokal serta melakukan edukasi masif di media sosial untuk mendorong konsumsi pangan nusantara.

Di akhir sesi, Fulad menegaskan bahwa kesadaran bela negara dan ketahanan pangan bukan sekadar wacana, melainkan medan juang baru yang membutuhkan dedikasi, inovasi, dan kolaborasi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mendukung pernyataan Mayjen TNI (Purn) Fulad bahwa generasi muda perlu adanya literasi dan edukasi terkait dengan wawasan kebangsaan.

“Mahasiswa sebagai mitra strategis yang bersama – sama kuliah  dengan Mayjen TNI (Purn) Fulad harus berani mengambil peran, berfikir juga bertindak.” tutupnya, Sabtu (16/8/2025)

Komunitas Penggali Kubur Berterima Kasih kepada Kapolda Jabar Atas Pasar Sembako Murah

Jabar, investigasihukumkriminal – Suasana pasar sembako murah yang digelar Polda Jawa Barat dalam rangka Gerakan Pangan Nasional serta  memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari komunitas penggali kubur yang turut hadir dan merasakan langsung manfaat kegiatan tersebut. Sabtu (16/8/2025).

Dalam pasar murah tersebut, komunitas penggali kubur bersama warga lain berkesempatan memperoleh beras, minyak goreng, gula, dan kebutuhan sehari-hari lainnya dengan harga di bawah pasar. Kegiatan ini menjadi bukti nyata kepedulian Polri terhadap lapisan masyarakat yang membutuhkan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa program pasar murah ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat.

“Kami ingin keberadaan Polri selalu memberikan manfaat bagi masyarakat. Kehadiran komunitas penggali kubur di pasar murah ini menjadi pengingat bahwa semua profesi memiliki jasa besar bagi kehidupan sosial, dan sudah sepantasnya mendapat perhatian,” ungkapnya.

Kegiatan pasar sembako murah di Polda Jabar ini bukan hanya menjadi ajang pemenuhan kebutuhan dengan harga terjangkau, tetapi juga mempererat rasa kebersamaan dan kepedulian sosial antarwarga serta aparat kepolisian.

“Hatur nuhun Bapak Kapolda Jabar, Sembako murah ini sangat bermanfaat bagi kami untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.” ungkap salah seorang penggali kubur.

Harga Di Bawah Pasar Emak-Emak Serbu Sembako Murah Di Polda Jabar

Jabar, investigasihukumkriminal – Suasana halaman Polda Jawa Barat, dipenuhi antusiasme warga, khususnya kaum emak – emak  yang berbondong- bondong memanfaatkan kesempatan langka membeli sembako berkualitas dengan harga di bawah pasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Pangan Nasional (GPN) dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.Sabtu (16/8/2025).

Dalam pasar murah tersebut, berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula pasir, telur, dan sayuran segar dijual dengan harga terjangkau. Warga mengaku sangat terbantu, mengingat harga kebutuhan pokok di pasaran cenderung naik menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap kesejahteraan masyarakat. “Kami ingin membantu meringankan beban masyarakat melalui penyediaan sembako murah dan berkualitas. Selain untuk memperingati HUT RI ke-80, ini juga menjadi momen untuk mempererat silaturahmi antara Polri dan warga,” ujarnya.

Kegiatan pangan murah di Polda Jabar ini tidak hanya menjadi ajang belanja murah, tetapi juga sebagai momentum kebersamaan menyambut Hari Kemerdekaan ke-80, mengingatkan bahwa semangat gotong royong dan kepedulian sosial tetap hidup di tengah masyarakat.

40 Ton Beras Dan Ribuan Produk Sembako Dalam  Gerakan Pangan Murah Polda Jabar Untuk Masyarakat

Jabar, investigasihukumkriminal – Biro Logistik Polda Jawa Barat menerima kiriman besar sembako dari dua perusahaan, yaitu Rose Brand dan Mekar Wangi, untuk kemudian diolah menjadi 10.000 paket bantuan bagi masyarakat. Pengiriman ini berlangsung pada Jumat (15/8/2025) mulai pukul 08.00 hingga 22.30 WIB di Aula Serbaguna Masjid Al-Aman Mapolda Jabar.

Dari perusahaan Rose Brand, bantuan yang diterima meliputi minyak goreng 1 liter sebanyak 833 dus ditambah 4 liter, gula pasir 1 kg sebanyak 500 dus, dan bihun rasa 3 pcs per kemasan sebanyak 750 dus. Sementara dari perusahaan beras Mekar Wangi, diterima 10.000 kantong beras dengan berat 4 kg per kantong, atau setara 40 ton.

Seluruh barang bantuan ini akan dikemas menjadi 10.000 paket sembako. Proses penerimaan dan persiapan dilakukan dengan koordinasi lintas satuan kerja, melibatkan Biro SDM, Ditreskrimsus, Dit Samapta, dan Dit Tahti Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa harga sembako yang disiapkan lebih murah dibanding pasaran karena ongkos angkut dan ongkos buruh sepenuhnya ditanggung oleh Polri.

“Ini adalah wujud perhatian Polda Jabar kepada masyarakat, agar bantuan dapat menjangkau lebih banyak penerima,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025)

Kegiatan berjalan lancar dan sesuai harapan, dengan seluruh paket sembako siap untuk didistribusikan guna membantu masyarakat yang membutuhkan.

Klarifikasi Pembunuhan Seorang Wanita di Purwakarta

Jabar, investigasihukumkriminal – Duka mendalam dirasakan Ferry Riyana (38). Warga Mandalajati, Kota Bandung yang sudah lama menetap di Purwakarta itu kehilangan sang istri Dea Permata Karisma (27).

Ironisnya kematian Dea terjadi secara tidak wajar. Dea dibunuh Ade Mulyana (26) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah dinas suaminya yang berada di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Selasa (12/8) siang.

Di tengah duka dan proses penanganan kasus, muncul isu yang beredar jika pelaporan yang dilakukan pihak korban tidak ditanggapi pihak kepolisian. Menanggapi isu itu Ferry memberikan klasifikasinya di Instagram miliknya dengan nama akun @feryriyana.

Berikut klarifikasinya:

Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sejumlah media dan platform daring yang menyebutkan bahwa laporan polisi kami “tidak ditanggapi” serta adanya isu pelemparan cat ke rumah kami, berikut klarifikasi resmi kami:

1. Kronologi Kejadian
Dugaan pengancaman yang diterima istri saya melalui aplikasi WhatsApp terjadi pada 7 Juli 2025. Dengan demikian, pemberitaan yang menyebut seolah-olah kasus ini sudah berlangsung selama tiga bulan adalah tidak benar.

2. Tidak Ada Penolakan Laporan Polisi
Pada tahap awal, kami baru melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI untuk mendapatkan arahan prosedur hukum yang tepat sebelum membuat laporan resmi. Tidak pernah ada penolakan dari pihak aparat.

3. Proses Penyampaian Informasi di Keluarga
Setelah melakukan konsultasi, saya menceritakan hasil pembicaraan tersebut kepada istri, dan istri menyampaikan kembali kepada keluarga. Dalam proses ini, kemungkinan terjadi perbedaan pemahaman sehingga berkembang menjadi informasi seolah-olah sudah ada laporan tertulis resmi, padahal masih dalam tahap konsultasi.

4. Isu Pelemparan Cat adalah Hoaks
Kami tegaskan bahwa informasi terkait adanya pelemparan cat ke rumah kami adalah tidak benar. Hingga saat ini, tidak pernah terjadi peristiwa tersebut.

5. Luka Sayatan Masih Menunggu Hasil Otopsi
Terkait luka sayatan yang ada, kami belum dapat memastikan penyebabnya dan masih menunggu hasil resmi dari proses otopsi rumah sakit.

6. Informasi Viral Baru Diketahui Sehari Setelah Kejadian
Saya baru mengetahui adanya pemberitaan viral di media sosial sehari setelah peristiwa pembunuhan terhadap istri saya, karena ponsel saya digunakan pihak kepolisian sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan BAP.

7. Fakta Pengintaian adalah Rekayasa Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan adanya pengintaian ke rumah ternyata merupakan rekayasa pelaku. Setelah kami memasang CCTV terpasang pada tanggal 5 agustus 2025. sesuai saran pihak Kepolisian, rekaman tidak membuktikan adanya orang yang mengintai rumah. sejak pemasangan CCTV tersebut, tidak ada lagi ancaman yang dikirim melalui WhatsApp.

8. Proses Sudah Berjalan & Pelaku Tertangkap
Pihak Kepolisian Purwakarta, khususnya Unit Jatanras, merespons cepat dan melakukan penyelidikan mendalam. Berkat kerja profesional mereka, pelaku berhasil diamankan.

9. Apresiasi kepada Aparat
Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kepolisian Purwakarta, khususnya Unit Jatanras, yang telah bekerja keras membantu hingga proses penangkapan pelaku berjalan lancar.

Pihak Kepolisian menyarankan agar setiap kejadian serupa segera dilaporkan secara resmi dan rumah dilengkapi dengan perangkat keamanan seperti CCTV untuk membantu proses pengumpulan bukti jika insiden terjadi di kemudian hari.

Harapan Kami
Kami berharap semua pihak menunggu perkembangan resmi dari proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang kurang tepat, serta sebagai bentuk apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja dengan cepat dan profesional.

FERRY RIYANA suami almarhumah DEA PERMATA KARISMA

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, jika pelaku dalam kejadian ini sudah ditangkap dan dalam proses penyidikan atau pemeriksaan Satreskrim Polres Purwakarta.

Terkait laporan tidak ditanggapi polisi, Hendra sebut jika suami korban sudah mengklarifikasinya.

“CTT  telah dilakukan di akun yang menyebar hoax dan klarifikasi di akun suami,” ujarnya.