
investigasihukumkriminal , Purbalingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti enam unit sepeda motor hasil curian.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, dalam konferensi pers pada Rabu (3/12/2025) menyampaikan bahwa kasus curanmor ini terjadi sepanjang Oktober hingga November 2025. “Pelaku diamankan pada hari Minggu, 16 November 2025 di Bandung, Jawa Barat,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Plt Kasi Humas Ipda Dwi Arto.
Identitas Pelaku
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Yogi Dawamul (28), warga Kabupaten Garut yang berdomisili di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Ia beraksi bersama rekannya, Andri Priantono (30), warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
“Untuk tersangka Andri saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tegal, karena selain beraksi di Purbalingga, kedua pelaku juga melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Tegal,” tambah Wakapolres.
Modus Operandi
Dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di Purbalingga. Rinciannya, tiga kali di Kecamatan Kalimanah, dua kali di Kecamatan Kutasari, dan dua kali di Kecamatan Karangreja.
“Modus yang dilakukan pelaku yaitu menggunakan kunci letter T. Tiga kali di tempat kos, dua kali di halaman masjid, dan dua kali di depan ruko,” ungkapnya.
Barang Bukti
Polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian, satu buah kunci letter T, serta satu tas punggung warna biru kombinasi hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penyerahan Kendaraan
Usai konferensi pers, sejumlah sepeda motor hasil curian diserahkan kembali kepada para pemiliknya. Salah satu korban, Selin, warga Desa Karangklesem, mengaku lega dan bersyukur.
“Terima kasih kepada kepolisian Polres Purbalingga yang bisa menemukan kembali sepeda motor saya yang hilang,” ucapnya.
Polres Purbalingga juga berpesan kepada masyarakat yang menjadi korban curanmor agar dapat mengambil sepeda motor yang sudah ditemukan di Polres Purbalingga. Proses pengambilan dilakukan gratis tanpa dipungut biaya.
