Imigrasi Jakarta Timur Perluas Pengawasan Hingga Tingkat RT/RW

investigasihukumkriminal JAKARTA | Pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA) di lingkungan masyarakat menjadi salah satu perhatian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur. Melalui Program Desa Binaan Imigrasi, jajaran Imigrasi menggandeng Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Kelapa Dua Wetan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di Hotel Fieris, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (3/11/2026).

Program ini bertujuan membangun sinergi antara Imigrasi dan pemerintah kelurahan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait keberadaan orang asing, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta potensi tindak pidana yang berkaitan dengan perdagangan dan penyelundupan manusia.

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur yang diwakili Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ghanda Ade Satiawan, S.H., M.M.

Sambutan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta diwakili Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Keimigrasian, Hamdan Muhammad Al Amin, A.Md.Im., S.E., M.H.

Selanjutnya, penandatanganan PKS dilakukan antara Kantor Imigrasi Jakarta Timur dengan Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Kelapa Dua Wetan. Kesepakatan tersebut menjadi landasan penguatan koordinasi dalam mendukung pengawasan keimigrasian di tengah masyarakat.

Dalam sesi pemaparan, Lurah Kelapa Dua Wetan, Priyati, S.AP., mengingatkan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dokumen perjalanan dan izin tinggal orang asing.

Ia juga menyoroti perlunya kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan serta tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

Menurutnya, pengawasan lingkungan membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari Imigrasi, pemerintah kelurahan, RT/RW, FKDM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga tokoh masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mempercepat pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Sementara itu, Lurah Cibubur, Rony Abdullah, S.T., memaparkan gambaran wilayah Kelurahan Cibubur yang memiliki luas 240,94 hektare dengan jumlah penduduk sebanyak 84.662 jiwa. Wilayah tersebut terdiri dari 14 RW dan 155 RT.

Berdasarkan data Podes tahun 2024, terdapat 10 warga negara asing yang tercatat berada di wilayah Kelurahan Cibubur.

Data tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pendataan orang asing, meningkatkan sosialisasi keimigrasian, serta memperkuat upaya pencegahan TPPO dan penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.

Pemaparan berikutnya disampaikan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), Dian Helsinki, S.H. Ia menjelaskan bahwa PIMPASA memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi, melakukan pengawasan, serta mendeteksi sejak dini potensi pelanggaran keimigrasian.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran. Karena itu, koordinasi lintas instansi perlu terus dibangun untuk mencegah TPPO dan TPPM.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif. Forum tersebut menjadi sarana pertukaran informasi sekaligus memperkuat komunikasi antara jajaran Imigrasi, pemerintah kelurahan, dan masyarakat.

Melalui kerja sama ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur berharap kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan keimigrasian semakin meningkat.

Penguatan sinergi juga akan dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi berkala, pertukaran informasi, dan pembinaan masyarakat. Dengan demikian, pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Timur diharapkan semakin efektif, responsif, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

About The Author

Tinggalkan komentar