Hampir 24 Jam Gelap Gulita, Warga Dusun Kampung Selamat Tuntut Normalisasi PLN

Warga Dusun Kampung Selamat Keluhkan Pemadaman Listrik Sehari Penuh

investigasihukumkriminal LABUAN BATU  – Warga Dusun Kampung Selamat, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Labuan Batu, Provinsi Sumatera Utara, mengeluhkan pemadaman aliran listrik yang telah berlangsung hampir sehari penuh sejak Senin sore kemarin.

Salah seorang perwakilan warga, Frans Sinaga, menyampaikan bahwa pemadaman total tersebut terjadi secara mendadak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak PT PLN (Persero). Akibatnya, aktivitas seluruh warga di satu dusun tersebut lumpuh total.

“Dari kemarin sore sekitar pukul 16.30 atau 17.00 WIB lampu sudah padam, dan sampai saat ini belum juga menyala. Hampir semua rumah di satu dusun ini terdampak,” ujar Frans saat melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Contact Center PLN 123.

Perwakilan warga juga mengungkapkan kekecewaannya lantaran pemadaman tidak kunjung diatasi hingga berjam-jam. Selain menanyakan kepastian pemulihan, warga turut mempertanyakan kejelasan hak kompensasi atas kerugian layanan yang dialami.

Menanggapi laporan tersebut, petugas Contact Center PLN 123 menjelaskan bahwa pemadaman di wilayah tersebut disebabkan oleh adanya gangguan pada trafo jaringan listrik. Pihak PLN menyatakan perbaikan sedang diupayakan, namun proses pemulihan masih terkendala menunggu kedatangan material trafo pengganti di lokasi.

Berdasarkan estimasi sementara dari pihak PLN, proses perbaikan dan normalisasi aliran listrik di Dusun Kampung Selamat ditargetkan dapat selesai selambat-lambatnya pada pukul 21.10 WIB malam ini, dengan catatan tidak ada kendala teknis lanjutan di lapangan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan konsumen di sektor ketenagalistrikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat sebagai konsumen memiliki hak atas pelayanan yang baik, aman, dan berstandar mutu.

Lebih lanjut dalam regulasi teknis Kementerian ESDM mengenai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), PT PLN (Persero) diwajibkan memberikan kompensasi kepada pelanggan apabila realisasi mutu pelayanan tidak sesuai standar—termasuk durasi gangguan atau pemadaman melebihi ketentuan yang berlaku. Kompensasi tersebut dapat berupa pengurangan tagihan bagi pelanggan pascabayar atau penambahan nilai token bagi pelanggan prabayar.

Warga berharap pihak PLN dapat mempercepat proses penanganan agar aktivitas masyarakat dapat kembali normal, serta transparan dalam memenuhi hak-hak administratif dan kompensasi pelanggan yang dirugikan akibat lumpuhnya aktivitas sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.

About The Author

Tinggalkan komentar