Kanwil Imigrasi DKI Gandeng Lintas Instansi Awasi Kepulauan Seribu

investigasihukumkriminal JAKARTA | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta menggelar operasi gabungan pengawasan keimigrasian di wilayah Kepulauan Seribu pada 9–10 Oktober 2026. Kegiatan yang menyasar Pulau Macan dan Pulau Pari tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait untuk memperkuat pengawasan lapangan sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Operasi gabungan ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Polda Metro Jaya, Kesbangpol, serta Kantor Imigrasi Tanjung Priok. Kolaborasi lintas instansi tersebut menjadi bagian dari koordinasi pelaksanaan tugas pengawasan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Pemilihan Pulau Macan dan Pulau Pari sebagai lokasi kegiatan merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan keimigrasian di wilayah Kepulauan Seribu. Berdasarkan publikasi resmi Kanwil Imigrasi DKI Jakarta, kegiatan dilakukan melalui pengawasan lapangan dan sosialisasi penggunaan aplikasi APOA.

Pengawasan lapangan menjadi salah satu langkah untuk memastikan ketentuan keimigrasian mendapat perhatian di wilayah yang menjadi lokasi aktivitas masyarakat dan wisatawan. Melalui kegiatan tersebut, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan koordinasi antarlembaga.

Selain pengawasan, sosialisasi APOA juga menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Penyampaian informasi mengenai aplikasi ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pihak terkait terhadap mekanisme pelaporan keberadaan orang asing sesuai ketentuan yang berlaku.

APOA atau Aplikasi Pelaporan Orang Asing berkaitan dengan kewajiban pelaporan keberadaan orang asing oleh pihak yang bertanggung jawab atas tempat penginapan atau akomodasi sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman terhadap prosedur penggunaan aplikasi tersebut diperlukan agar pihak yang memiliki kewajiban pelaporan dapat menjalankan tanggung jawab administratifnya secara benar.

Keterlibatan unsur Imigrasi, kepolisian, dan instansi pemerintah lainnya menunjukkan pentingnya sinergi dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian di wilayah kepulauan.

Setiap instansi menjalankan fungsi dan kewenangannya masing-masing. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mendukung pertukaran informasi serta membantu pelaksanaan tugas di lapangan agar lebih terarah.

Di sisi lain, sosialisasi APOA memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai prosedur pelaporan orang asing. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki kewajiban pelaporan diharapkan dapat memenuhi ketentuan administratif sesuai aturan yang berlaku.

Melalui kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta bersama instansi terkait mendorong pengawasan keimigrasian yang lebih optimal di wilayah Kepulauan Seribu.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga dan meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban pelaporan orang asing, khususnya bagi pihak yang bertanggung jawab atas tempat penginapan atau akomodasi.

Dengan mengusung semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta menempatkan kegiatan pengawasan dan sosialisasi tersebut sebagai bagian dari upaya mendukung kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian di wilayah Kepulauan Seribu.

About The Author

Tinggalkan komentar