
investigasihukumkriminal CIANJUR — PT PLN (Persero) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) menghadirkan inovasi layanan Pasang Baru Satu Pintu NIDI. Kehadiran layanan ini bertujuan memberikan kemudahan serta jaminan keamanan bagi masyarakat dalam mengurus penyambungan listrik baru yang memenuhi seluruh standar regulasi pemerintah.
Melalui program terintegrasi ini, masyarakat yang ingin mengajukan pasang baru listrik dapat sekaligus mengurus dua dokumen krusial, yaitu Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kementerian ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Memahami Pentingnya NIDI dan SLO
Banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan serta peran penting dari NIDI dan SLO dalam proses pemasangan listrik baru maupun tambah daya:
NIDI (Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik): Diibaratkan sebagai “akta kelahiran” bagi suatu instalasi listrik. NIDI dikeluarkan oleh DJK dan diterbitkan khusus oleh Badan Usaha Pembangunan & Pemasangan Instalasi yang telah tersertifikasi resmi.
SLO (Sertifikat Laik Operasi): Sertifikat resmi yang menyatakan bahwa seluruh jaringan dan instalasi listrik di dalam bangunan dalam kondisi layak serta aman untuk dioperasikan.
Keterkaitan Antara NIDI dan SLO: NIDI merupakan syarat utama agar SLO dapat diterbitkan. Tanpa adanya NIDI dari badan usaha tersertifikasi, SLO tidak dapat diproses.
Manfaat Utama Bagi Pelanggan
Penerapan Pasang Baru Satu Pintu NIDI membawa sejumlah keunggulan langsung bagi calon pelanggan:
Jaminan Keselamatan Ketenagalistrikan: Memastikan seluruh pengerjaan instalasi di rumah atau tempat usaha dilakukan sesuai dengan prosedur baku operasional guna mencegah risiko korsleting dan kebakaran.
Transparansi Detail Instalasi: Pelanggan mendapatkan rincian serta rekam jejak jelas mengenai jaringan instalasi yang terpasang di bangunan milik mereka.
Prosedur Pengurusan Lebih Praktis: Masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah ke berbagai instansi, karena seluruh proses persyaratan administrasi kini terintegrasi dalam satu jalur pelayanan.
Layanan Pasang Baru Satu Pintu ini menjadi komitmen nyata PLN dan Kementerian ESDM dalam menghadirkan akses energi listrik yang tidak hanya cepat dan transparan, tetapi juga memprioritaskan aspek keselamatan masyarakat secara berkelanjutan.(86)