Kajari Sumbawa Barat Tekankan Komunikasi dan Klarifikasi dalam Hubungan dengan Pers

investigasihukumkriminal SUMBAWA BARAT | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., M.H., membangun komunikasi dengan insan pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) melalui kegiatan silaturahmi yang berlangsung dalam suasana terbuka dan kekeluargaan, Rabu (16/09).

Pertemuan tersebut diikuti sejumlah perwakilan organisasi pers dan masyarakat sipil, di antaranya Ketua PWI Sumbawa Barat Hardoni, Ketua SMSI Sumbawa Barat Indra Irawan, serta Ketua LSM Solidarity Center Benny Tanaya. Secara keseluruhan, sekitar 16 orang dari unsur PWI, SMSI dan LSM turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Kegiatan itu menjadi salah satu ruang komunikasi antara institusi penegak hukum dengan insan pers serta elemen masyarakat sipil. Sejumlah persoalan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat dapat menjadi bagian dari komunikasi, sekaligus membuka peluang terjadinya klarifikasi terhadap berbagai informasi yang muncul di ruang publik.

Dalam pertemuan tersebut, komunikasi berlangsung secara informal namun tetap dalam konteks hubungan kelembagaan. Peserta melihat adanya upaya membangun hubungan yang lebih terbuka antara Kejaksaan dengan pers dan organisasi masyarakat.

Salah seorang peserta menyampaikan bahwa suasana dialog yang dibangun memberikan kesan adanya komunikasi yang lebih dekat.

«“Yang kami rasakan bukan sekadar kunjungan biasa, tetapi ada upaya membangun komunikasi dari hati ke hati. Kami merasa dihargai sebagai sesama manusia,” ujarnya.»

Pertemuan tersebut juga mempertegas posisi masing-masing pihak dalam menjalankan fungsi. Pers tetap memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan fakta dan prinsip keberimbangan, sementara LSM dapat menjadi bagian dari masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasi maupun melakukan kontrol sosial.

Di sisi lain, Kejaksaan menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam penyampaian informasi kelembagaan maupun pemberian klarifikasi atas persoalan yang berkembang.

Pendekatan komunikasi yang humanis tidak berarti mengurangi prinsip profesionalitas dalam penegakan hukum. Independensi, objektivitas, integritas serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum tetap menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.

Bagi insan pers, keterbukaan komunikasi juga memiliki arti penting untuk memperoleh informasi dan konfirmasi dari sumber yang berwenang. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pemberitaan agar tidak hanya cepat, tetapi juga faktual, akurat dan berimbang.

Sementara bagi masyarakat sipil, ruang dialog dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi maupun persoalan yang menjadi perhatian publik. Namun, penyampaian informasi maupun kritik tetap perlu ditempatkan dalam koridor fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Silaturahmi Kajari Sumbawa Barat bersama unsur pers dan LSM tersebut diharapkan dapat menjadi awal komunikasi yang berkelanjutan. Hubungan kelembagaan tidak harus menghilangkan sikap kritis, tetapi justru dapat dibangun melalui keterbukaan, saling menghormati dan kesediaan memberikan klarifikasi.

Dengan pola komunikasi seperti itu, Kejaksaan, pers dan masyarakat sipil dapat menjalankan perannya masing-masing tanpa mencampuradukkan fungsi. Pers tetap independen dalam menjalankan fungsi jurnalistik, LSM tetap menjalankan kontrol sosial, sedangkan Kejaksaan melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Pada akhirnya, komunikasi publik yang terbuka bukan hanya menyangkut hubungan antarinstansi atau organisasi, tetapi juga menyangkut bagaimana setiap pihak dapat saling mendengar, menghormati perbedaan pandangan dan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

About The Author

Tinggalkan komentar