Popular Posts

Efisiensi Anggaran Berujung Polemik Warga Cianjur Datangi Dinsos

investigasihukumkriminal, Cianjur – Beberapa warga Kabupaten Cianjur mendatangi Dinas Sosial setelah mendapati kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan Setelah Pemerintah Kabupaten Cianjur secara resmi menghentikan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dan menonaktifkan sekitar 400.000 peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung oleh anggaran daerah, terhitung mulai 1 Agustus 2026. 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus penyesuaian skema layanan menjadi UHC Cut Off. 

Salah satu warga terdampak, Bapak Rizal dari Bojong, mengaku terkejut saat mendapati kartu BPJS anaknya tidak aktif ketika sedang menjalani perawatan di RS Sayang Cianjur. Hasil pengecekan melalui aplikasi JKN menunjukkan status kepesertaan nonaktif sejak akhir bulan. 

Rizal kemudian meminta klarifikasi ke Dinas Sosial. Pihak dinas menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan terjadi setelah adanya update data sensus ekonomi terbaru, di mana desil ekonomi keluarga Rizal naik dari desil 5 ke desil 8. Dengan demikian, ia tidak lagi masuk kategori penerima bantuan iuran. 

Namun, Rizal menilai data yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam catatan dinas, ia disebut memiliki lahan dan rumah di luar tempat tinggalnya. Padahal, menurut pengakuannya, selama ini ia hanya menyewa rumah kontrakan dan tidak memiliki aset sebagaimana tercatat. 

Kasus Rizal menambah daftar panjang keluhan warga Cianjur yang merasa dirugikan akibat ketidaksesuaian data dalam sistem. Masyarakat berharap pemerintah melakukan verifikasi ulang data secara lebih teliti, agar tidak ada warga miskin yang kehilangan hak atas layanan kesehatan. 

Dalam wawancara dengan tim investigasi, Rizal menyampaikan: “Lebih baik program bansos dialihkan menjadi layanan BPJS Nasional. Dengan demikian, setiap rakyat Indonesia yang memiliki NIK berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, sebagaimana halnya pendidikan gratis.” 

Kebijakan efisiensi anggaran memang menjadi kebutuhan pemerintah daerah, namun pelaksanaannya harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial. Hak atas kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara yang tidak boleh terabaikan hanya karena kesalahan data atau ketidaktepatan verifikasi.

Pemerintah pusat maupun daerah diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh, agar tidak ada lagi masyarakat miskin yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *