1
1
1
2
3
investigasihukumkriminal, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak menghadapi potensi penurunan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tengah tekanan fiskal akibat berkurangnya Dana Bagi Hasil Migas dari Pemerintah Pusat. Kondisi ini muncul sebagai dampak ketidakpastian administrasi pertanahan yang dikaitkan dengan SK Gubernur Riau Nomor 091/48/59.
Latar Belakang Administrasi Pertanahan
Persoalan semakin mengemuka setelah adanya Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-28/KN/KN.4/2021 tertanggal 7 Mei 2021, yang meminta agar tidak diterbitkan hak di atas tanah Barang Milik Negara Hulu Migas. Surat tersebut kini dijadikan rujukan dalam pelayanan administrasi pertanahan, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
Padahal, di sepanjang koridor Perawang, Dayun, Minas, dan Kandis, banyak bidang tanah telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), berdiri bangunan berizin, serta selama bertahun-tahun dikenakan dan dibayarkan PBB.
Dampak bagi Masyarakat dan Daerah
Akibat ketidakpastian ini, masyarakat mengalami hambatan dalam melakukan peralihan hak, balik nama, maupun menjadikan tanah sebagai agunan di lembaga perbankan. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan daerah apabila objek pajak tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pembentukan Forum Masyarakat
Berangkat dari keresahan itu, pada 23 Juli 2026 tokoh masyarakat Kecamatan Tualang membentuk Forum Masyarakat Terdampak SK 59 (FORMADAM SK 59). Forum ini menjadi wadah perjuangan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-hak mereka sekaligus mendorong penyelesaian persoalan pertanahan secara adil dan transparan.
FORMADAM SK 59 berencana:
– Pendataan masyarakat terdampak
– Koordinasi dengan Ombudsman RI
– Rapat Akbar Masyarakat Terdampak yang akan melibatkan Pemkab Siak, DPRD, instansi terkait, dan unsur masyarakat.
FORMADAM SK 59 menegaskan perjuangan ini bukan untuk mempertentangkan kepentingan negara dengan masyarakat, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-hak yang telah diterbitkan negara. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi ketidakpastian berkepanjangan yang merugikan warga maupun pemerintah daerah.