Popular Posts

Mulai 6 April, Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dibayar Tanpa KTP Awal

investigasihukumkriminal, Cianjur – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 47/IKU.03.02/BAPENDA tentang kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Mulai hari ini, masyarakat Jawa Barat dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membawa KTP pemilik pertama.

Kebijakan ini hadir sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Dengan aturan baru ini, masyarakat cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan bermotor. Alternatif lain, pemilik kendaraan juga dapat segera melakukan proses balik nama untuk menyesuaikan data kepemilikan.

Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat, baik individu maupun badan usaha, dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Bapenda Jawa Barat menegaskan bahwa kemudahan ini berlaku mulai 6 April 2026 dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, sederhana, dan transparan.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jawa Barat diimbau segera melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan agar terhindar dari sanksi serta turut mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *