Tiga Tersangka Pengeroyokan Kurir Paket COD di Cianjur Ditangkap Polisi
investigasihukumkriminal, Cianjur – Kepolisian Resor Cianjur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang kurir paket di Kecamatan Pasirkuda. Peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman terkait pengiriman barang dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD).
Kapolsek Pasirkuda menjelaskan, insiden bermula saat kurir mengantarkan paket COD ke rumah pemesan. Karena tidak ada orang di lokasi, korban kemudian menghubungi pihak keluarga melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut disalahartikan hingga memicu emosi dan berujung pada tindakan kekerasan.
Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku. Dua tersangka ditangkap di rumah masing-masing, sementara satu pelaku lainnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap pada malam hari.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi sistem COD serta mengedepankan komunikasi yang baik untuk menghindari kesalahpahaman serupa.




