
Investigasi hukum dan kriminal- Batam – Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap 60 kasus, menyelamatkan 189 korban, dan menetapkan 84 tersangka.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang beserta Polsek jajaran, Polresta Tanjungpinang, dan Polres Karimun.
Rinciannya, Ditreskrimum menangani 14 kasus dengan 56 korban serta 23 tersangka; Ditpolairud mengungkap 14 kasus dengan 62 korban dan 24 tersangka; Polresta Barelang bersama Polsek jajaran mencatat 27 kasus dengan 59 korban serta 31 tersangka; Polresta Tanjungpinang mengungkap 4 kasus dengan 6 korban dan 5 tersangka; sedangkan Polres Karimun menangani 1 kasus dengan 6 korban dan 1 tersangka.
Selain itu, dalam dua bulan terakhir, sub gugus tugas penegakan hukum TPPO Ditreskrimum Polda Kepri telah menangani 5 perkara, menyelamatkan 16 korban, dan menetapkan 8 tersangka.
Sebagai langkah penguatan, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri resmi dikukuhkan pada 21 Juli 2025 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang. Acara tersebut dihadiri Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Forkopimda, serta perwakilan instansi vertikal.
Gubernur Kepri menegaskan bahwa TPPO adalah pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia. Data Bareskrim Polri menyebutkan bahwa 7 dari 10 rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan Kepri.
Kapolda Kepri menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pemberantasan TPPO. “Gugus Tugas ini harus menjadi simpul kekuatan bersama. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” tegasnya.
Polda Kepri memastikan akan terus memperkuat penegakan hukum, perlindungan korban, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam perekrutan ilegal. Sinergi dengan pemerintah daerah, instansi vertikal, dan media akan dioptimalkan demi mewujudkan Kepri yang aman dari perdagangan orang, sejalan dengan semangat Polri Presisi.( Rusaila nuralisa )