
Pekanbaru , investigasihukumkriminal – Polri melalui Polda Riau bersama Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional asal Malaysia pada akhir September 2025. Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar yang siap diedarkan di Indonesia.
Barang bukti yang diamankan antara lain 30,7 kilogram sabu, 1.034 liquid vape mengandung narkotika, serta 24,3 kilogram cairan psikotropika bermerek “Happy Water Lamborghini.”
Empat orang pelaku turut diamankan, masing-masing berinisial N (24) sebagai koordinator lapangan, J (20) sebagai kurir, Y (19) sebagai pemantau distribusi, dan TS (35) yang berperan sebagai penghubung dengan bandar Malaysia asal Pandeglang, Banten.
Wakapolda Riau Brigjen Pol. A. Jossy Kusumo, S.H., M.Han., dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (9/10), menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Polri, BNN, dan pemerintah daerah.
“Ini merupakan hasil sinergi kuat antara Polri, BNN, dan pemerintah daerah. Total barang bukti sabu mencapai 30 kilogram, cukup untuk merusak masa depan 100 ribu orang,” ujar Brigjen Pol. Jossy.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolda Riau menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan, khususnya jalur laut yang kerap dimanfaatkan sindikat internasional untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.