Skip to content
Menu
  • Beranda
    • Redaksi
  • MoreNews
    • Crime News
      • Investigasi
      • Narkoba
      • Kriminal
      • Obat Terlarang
      • Blog
      • Youtube
  • Suara Publik
  • Selintas
  • Peristiwa
    • Lacak Peristiwa
    • Info Orang Hilang
Menu

Larangan Petugas Listrik Menerima Pembayaran Langsung

Posted on 20 Agustus 2026 by YUSWO WIYOTO

investigasihukumkriminal, Cianjur – Pemerintah menegaskan bahwa petugas pencatatan listrik dilarang keras menerima pembayaran dari pelanggan, baik dalam bentuk uang tunai, titipan, maupun cara lainnya. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagalistrikan dan aturan internal PLN yang mengatur mekanisme pembayaran resmi hanya melalui sistem yang telah ditetapkan.

Meski begitu, masih ada pelanggan yang mengaku pernah menitipkan pembayaran kepada petugas karena kondisi tertentu. Seperti yang disampaikan seorang warga

“saya bayar karena telat akhir bulan, jadi nggak sempat pergi ke loket pembayaran.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih menganggap titip bayar sebagai solusi praktis, padahal hal tersebut melanggar aturan dan berisiko menimbulkan masalah.

Larangan ini bertujuan untuk:

– Mencegah pungutan liar yang merugikan pelanggan.

– Menjamin transparansi dalam proses pembayaran tagihan listrik.

– Melindungi hak pelanggan agar transaksi tercatat resmi dan sah.

Pelanggan diimbau melakukan pembayaran melalui saluran resmi PLN seperti loket, ATM, aplikasi mobile, maupun mitra resmi yang ditunjuk. Jika ditemukan adanya praktik titip bayar kepada petugas lapangan, masyarakat diminta segera melaporkan ke PLN atau pihak berwenang.

Dengan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan maupun penyalahgunaan wewenang di lapangan. Semua pembayaran listrik harus tercatat secara digital dan otomatis masuk ke sistem, sehingga pelanggan terlindungi dari potensi kerugian.

About The Author

YUSWO WIYOTO

See author's posts

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

©2026 | Design: Ksatria Media Indonesia