investigasihukumkriminal, Cianjur – Selama lebih dari tiga tahun, warga di sekitar Jembatan Cikamunding, perbatasan Desa Hegarmanah dan Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, terpaksa menembus kegelapan malam. Kondisi ini dipicu oleh robohnya tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang hingga kini tak kunjung diperbaiki. Akibatnya, akses vital antar-desa tersebut berubah menjadi jalur rawan kecelakaan dan tindak kejahatan.

Tiang PJU yang dulunya menerangi jalur Jembatan Cikamunding kini hanya menjadi besi tua yang tergeletak tak berdaya di tepi jalan. Menurut penuturan warga setempat, tiang tersebut roboh akibat beban tambang spanduk yang terikat bertahun-tahun lalu. Namun sejak ambruk, tidak pernah ada tindakan perbaikan dari pihak berwenang.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim investigasi justru menemukan benang kusut birokrasi. Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur menyatakan bahwa tiang PJU tersebut bukan milik maupun kewenangan mereka. Penelusuran berlanjut ke pemerintah desa setempat, namun jawaban yang didapat justru mengejutkan—pihak desa mengaku tidak mengetahui keberadaan tiang PJU tersebut.
Kondisi jalur yang gelap gulita setiap malam membuat pengendara sepeda motor dan pejalan kaki terus diselimuti rasa takut. Warga menilai pemerintah seolah lepas tangan, padahal Jembatan Cikamunding merupakan urat nadi transportasi yang menghubungkan Desa Hegarmanah dan Desa Sukasirna.
Tiang PJU yang tumbang di Jembatan Cikamunding kini menjadi simbol nyata lemahnya koordinasi antarinstansi. Kini, masyarakat hanya bisa menanti kepastian: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab, dan kapan penerangan jalan ini kembali menyala demi menjamin keselamatan warga.
Dari Cianjur, Jawa Barat, tim liputan melaporkan.
