Popular Posts

OTT Tipidkor Polres Siak: Pejabat Dinas Perhubungan Ditangkap

investigasihukumkriminal, Siak — Satuan Reserse Kriminal Polres Siak melalui Unit Tipidkor berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh seorang pejabat negara. Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini menjerat JN alias ANG (52), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, yang diduga meminta sejumlah uang dari pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, TA 2026.

Kronologi Perkara Pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 14.17 WIB, Sdri. AS, Direktur CV. Shift of Marine, pemenang lelang proyek senilai Rp 165 juta, menerima pesan WhatsApp dari tersangka. Dalam pesan tersebut, JN alias ANG meminta uang Rp 25 juta setelah pencairan dana. 
Setelah pencairan di Bank Riau Kepri, Sdri. AS menyerahkan Rp 15 juta di rumah tersangka di Jl. Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Sdri. AS mengaku terpaksa memberikan uang tersebut karena adanya tekanan, bahkan sempat mengeluhkan hal itu kepada suaminya.

Tim Tipidkor Polres Siak yang dipimpin Ipda Diki Dwi Presdianto, SH, MH, melakukan pembuntutan sejak proses pencairan di bank. Sekitar pukul 15.20 WIB, tim menemukan Sdri. AS di sebuah restoran dan mengonfirmasi bahwa ia baru saja menyerahkan uang kepada tersangka. 
Tim kemudian mendatangi rumah tersangka, melakukan konfrontasi, dan JN alias ANG mengakui telah menerima uang Rp 15 juta. Barang bukti berupa uang tunai ditunjukkan langsung oleh tersangka.

Barang Bukti
– Uang tunai Rp 15.000.000,- 
– Uang tunai Rp 50.000.000,- 
– 1 unit sepeda motor RX King BM 5080 SI 
– 1 tas ransel hitam 
– 1 unit iPhone 15 Pro Max 
– 1 unit Oppo A6 Pro 

Identitas Tersangka
– Nama: JN alias ANG 
– Usia: 52 tahun 
– Jabatan: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak 
– Status: Ditahan sejak Minggu, 12 Juli 2026 

Pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf E UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *