Aceh Tamiang, investigasihukumkriminal — Dalam rangka mendukung upaya nasional dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana yang melibatkan orang asing, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang turut serta dalam kegiatan Zoom Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Orang Asing (RA PPTPPO) Tahun 2025.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Fauzi, S.H., yang didampingi oleh Jaksa Fungsional M. Dedy Iskandar Harahap, S.H., serta jajaran staf intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dari Ruang Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dengan penuh antusias dan komitmen.
RA PPTPPO merupakan bagian dari strategi nasional yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam menghadapi potensi kejahatan lintas negara, khususnya yang melibatkan warga negara asing. Dalam kegiatan ini, dibahas berbagai langkah koordinatif, kebijakan hukum, serta mekanisme pelaporan dan penindakan yang efektif.
Kasi Pidum Bapak Fauzi, S.H. menyampaikan bahwa partisipasi aktif Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas hukum dan keamanan wilayah dari ancaman tindak pidana transnasional. “Kami siap mendukung penuh pelaksanaan RA PPTPPO sebagai bagian dari tugas penegakan hukum yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Kegiatan Zoom ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas intelijen kejaksaan dalam mendeteksi dan menangani potensi pelanggaran hukum oleh orang asing, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di tingkat daerah dan nasional.
