PEKANBARU-Investigasihukumkriminal.com-Pj Walikota Pekanbaru Muflihun ternyata belum mengetahui bahwa bawahannya dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang oknum pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, pada 16 Januari 2023, lalu.

“Penipuan apa, siapa yang ditipu.Kapan kejadiannya,” ujar Pj Walikota Pekanbaru saat dihubungi melalui pesan singkat melalui aplikasi WhatApp, Sabtu (25/3/2023), sore. 

Menurut Pj Walikota Pekanbaru, dirinya belum mendapatkan laporan tersebut dari pihak terkait Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Pekanbaru. 

“Saya tidak ada laporan dari Kadis,” singkatnya. 

Dilansir dari www.Polrinews.com , Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi terkait adanya laporan tersebut, kemaren. 

“Sudah diperiksa 11 orang (saksi) termasuk terlapor (RM),” singkatnya. 

Dari hasil tindaklanjut, laporan terhadap pelapor ke Polda Riau, Asep mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. 

“Ada banyak juga (saksi,red). Semuanya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik juga memeriksa si pelapor termasuk terlapornya (RM,red),” kata Asep. 

Sebelumnya, seorang warga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru mendatangi SPKT Mapolda Riau, membuat laporan atas dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang oknum pejabat, pada 16 Januari 2023, lalu. 

Sementara terlapor sendiri berinisial RM yang diketahui seorang oknum pejabat dilingkungan pemerintah yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Perpakiran Kota Pekanbaru. 

Data yang berhasil dirampung, media laporan yang dibuat tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/I/2023/SPKT/Polda Riau dengan kerugian sebesar Rp532.000.000.

Laporan tersebut, tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946  tentang KUHP Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana. 

Terpisah, pelapor sendiri saat dikonfirmasi media terkait laporannya di Mapolda Riau melalui pesan singkat WhatsApp, belum memberikan keterangan resmi. 

Hingga saat ini, media masih terus melakukan upaya konfirmasi terhadap pihak terlapor (RM) atas dugaan laporan yang dibuat oleh seorang warga Kecamatan Bukit Raya ke  Mapolda Riau. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *