PEKANBARUInvestigasihukumkriminal.com Nasib memilukan menimpa Nurhidayati . Wanita berusia 33 tahun itu , pasalnya janin yang dikandungnya meninggal dunia usai ditolak di Rumah Sakit Awal Bros Panam , beberapa hari lalu.

Hal ini dibenarkan oleh penerima Kuasa Khusus Nurhidayati Yakni dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladhika Adhyaksa Nusantara , Muhajirin Siringo Ringo ” bahwasanya memang benar janin wanita tersebut meninggal saat ditolak RS Awal Bros Panam sehingga ia merujuk ke RS lain tetapi malangnya saat dalam perjalanan Calon bayi itu telah telah tiada” . Senin (27/03/2022)

Seharusnya RS Awal Bros Panam tidak menolak pasien bila kondisinya darurat . RS tersebut dalam Standart Operasional Prosedur (SOP) setidaknya memberikan pertolongan pertama agar kondisi pasien berangsur stabil. sembari menyiapkan rujukan lain bila RS yang bersangkutan tidak bisa menanganinya.

Muhajirin merasakan kekecewaan terhadap pelayanan yang ditunjukkan RS itu , dimana keadaan pasien mengalami pecah ketuban sehingga RS Awal Bros Panam melalui salah seorang perawat datang menghampiri Nurhidayati dengan mengatakan RS dalam keadaan penuh , hingga perawat tersebut meminta wanita hamil itu untuk mencari RS lainnya.

” Pada saat menuju RS lain sekitar pukul 21.00 WIB , dikarenakan jalan macet Janin tersebut tidak dapat tertolong, hingga akhirnya meninggal dunia didalam perjalanan “
Ironisnya ketika di Konfirmasi Muhajirin Bidang Humas RS Awal Bros Panam melalui pesan Whats App mereka mengatakan ” Jangan dengar sepihak saja , Wartawan itu itu modelnya mencari kesalahan , kalau mau jumpa datang saja ke kantor ” .

Hingga saat ini, media masih terus melakukan upaya konfirmasi terhadap pihak RS Awal Bros Panam, tetapi hingga kini Pihak Humas selalu berjanji , terkesan cuek dalam pesan Whats App hanya dibaca saja pesan Wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *