https://investigasihukumkriminal.com – Nagan Raya 06/12
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya mempunyai tugas dan wewenang: Membentuk Peraturan Kabupaten bersama-sama Bupati. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan kabupaten (QANUN) dan penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang diajukan oleh Bupati dan Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBK.

Selain itu Dalam menjalankan fungsinya DPRK :
meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidup­an bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesai­annya dan atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan (hak interpelasi dan hak angket) dan beberapa lainya.

Yang selama ini Ketua DPRK Jonniadi dan PJ Bupati Fitriany keseriusan menanam diri secara magnetis serta menyatukan menjadi satu kesatuan perasaan dan sentimen yang bahagia, HARMONIS MEMBANGUN NAGAN RAYA .

(Reg-Aceh: Team Investigasi Hukum Kriminal)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *