Indramayu, investigasihukumkriminal.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil meringkus 11 orang pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar.

Para tersangka yang sudah mengenakan baju tahanan orange pun dihadirkan kepada publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu Polda Jabar, Rabu (15/3/2023).

Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP Dr. M Fahri Siregar mengatakan, sebelas tersangka itu ditangkap petugas sepanjang bulan Februari 2023.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras Kapolres Indramayu Polda Jabar sehingga dalam kurun waktu februari 2023 berhasil mengamankan belasan tersangka penyalahgunaan narkotika dan OKT.

Mereka adalah N (43), R (33), AA (24), GM (25), D (32), T (32), Y (36), T (37), S (27), mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Dua tersangka lainnya yakni JJ (33) warga Jakarta Utara dan RG warga Kota Aceh.

“Mereka ini terdiri dari berbagai macam jenis kasus narkoba, ada narkoba jenis sabu, ganja, obat keras tertentu (OKT) dan psikotropika,” ujarnya.

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti jenis sabu sebanyak 23,2 gram.

Kemudian narkoba jenis ganja sebanyak 34,56 gram, OKT sebanyak 19.272 butir, dan psikotropika sebanyak 106 butir.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 unit gadget, 2 unit kendaraan sepeda motor, 2 buah timbingan digital, serta uang tunai senilai Rp 1.495.000.

Disamping itu, lanjut Kapolres, sebelas tersangka yang berhasil diamankan tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

Ada yang berperan sebagai pengedar sebanyak 7 orang dan kurir sebanyak 4 orang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun penjara dan denda antara Rp 100-10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *