Bandung, investigasihukumkriminal.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menjadi momen yang dinanti oleh para orang tua dan siswa. Namun, pada tahun 2024, pelaksanaan PPDB di Jawa Barat menuai kritikan dan kekecewaan dari para orang tua, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya. Berbagai pelanggaran dan ketidaktransparanan dalam sistem PPDB menjadi sorotan utama.
Fasalnya fakta dilapangan, penyelenggaraan PPDB sendiri khusus nya di Jawa Barat, pada setiap tahun nya selalu selalu saja di temukan pelanggaran. Kamis 4 Juli 2024
Para orang tua serta para pengamat kebijakan pulik menilai pelaksanaan PPDB banyak melanggar sistem seperti tidak obyektif, ada unsur pemaksaan bahkan di jual belikan.
Informasi yang didapat Hallo.Id, dari beberapa sumber diketahui, banyak sejumlah siswa yang masuk tidak memenuhi syarat ketentuan PPDB yang tertuang dalam Pergub 2024.
HD salah satu tokoh masyarakat, yang juga pengamatan kebijakan publik meyebutkan, kami mendapatkan pengaduan dari sejumlah para orang tua siswa, mereka harus bayar 10 juta 15 juta sampe 25 juta, agar bisa diterima,” tuturnya.
Dengan terpakasa para orang tua harus membayar, agar anaknya bisa masuk, ko bisa pendidikan dijual belikan.
Ini kan jelas pungli. Merusak, mencoreng dunia pendidikan,”ujarnya.
Ia pun menyebutkan, banyak masyarakat dan sejumlah kalangan yang berkeinginan, agar Ombudsman dan tim Investigasi Polda Jabar untuk melakukan audit terhadap sekolah sekolah yang disinyalir melakukan pelanggaran.
Untuk itu, Ombudsman dan tim investigasi Polda Jabar harus menindaklanjuti keinginan masyarakat itu, agar dilakukan audit ulang,” tandasnya.
HD berkeyakinan bila dilakukan kuisioner para siswa mengisi lembar pertayaan wawancara terkait, nama, alamat, bisa masuk jalan apa, ke SMA Negeri 1 Semar. Dipastikan akan terkuak dengan jelas.
Ada dugaan sistem rekayasa praktek membayar uang karna sistem 70 persen di rusak oleh oknum panitia semar,”pungkasnya.
” Harus diusut sampai tuntas agar masyarakat mempercayai bahwa hukum masih bisa ditegakan “
Dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan beradab, penegakan hukum memiliki peran krusial. Hukum memberikan kerangka kerja bagi individu untuk berinteraksi secara damai dan teratur. Ini menciptakan rasa aman dan ketertiban, serta mendorong penyelesaian konflik melalui proses hukum seperti mediasi, arbitrase, atau litigasi.
Pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Korupsi
Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan. Jika seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain untuk memberikan barang atau membuat hutang, maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan⁸. Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor mengatur tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara harus diberantas untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Transparansi dan Akuntabilitas
Demi pendidikan yang lebih baik, transparansi dan akuntabilitas harus diutamakan. Pengusutan terhadap praktek kecurangan seperti suap, pungli, dan rekayasa data di dunia pendidikan harus dilakukan secara tuntas. Meskipun menyakitkan, mengungkap aliran uang dan melibatkan semua pihak termasuk tenaga pengajar guru adalah langkah penting. Dengan demikian, kita dapat menciptakan sistem pendidikan yang bebas dari praktik korupsi dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Mari bersama-sama memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan demi kebaikan pendidikan dan masa depan yang lebih baik!