investigasihukumkriminal.com – 15/03 – Nagan Raya.

Pengadaan barang/jasa memiliki porsi atau persentase yang cukup besar dalam
Anggaran Pendapatan Kabupaten. Besarnya porsi anggaran tersebut
menyebabkan rawan terjadinya penyelewengan, Diharapkan PJ Bupati Nagan Raya berupaya membuat kebijakan agar tercipta kepastian hukum dan mencegah adanya
penyelewengan baik dari pelaksana lelang/(POKJA/ULP) maupun dari pihak lain.

Pengadaan barang/jasa membutuhkan pengaturan yang lebih
komplek, terutama pada wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing pegawai
yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan.

Salah satu bentuk kolusi pengadaan barang/jasa pemerintah Terjadinya
persekongkolan dalam pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh
penyedia dengan panitia pengadaan yang bertujuan mengatur atau penentuan pemenang tender pengadaan.

Hasil pengamatan Investigasi Hukum Kriminal sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Nagan Raya merupakan wilayah yang diduga rentan terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggaran .

Dampak dari persekongkolan tender akan merugikan Negara, Dan hilangnya kesempatan bagi rekanan lain untuk berkompetisi dalam lelang secara propesional ,

Jika menemukan perbuatan melawan hukum (kejahatan dalam proses lelang) Rekanan dan masyarakat dapat melaporkan keaparat penegak hukum untuk diusut tuntas.

Ini Harus Menjadi Perhatian Khusus PJ BUPATI Nagan Raya untuk mencegah terjadi KOLUSI Dalam Proses Lelang Dan sanksi tegas jika Pokja / ULP melakukan penyelewengan .

Harapan masyarakat PJ Bupati Nagan Raya dapat lebih memperhatikan terkait hal tersebut sejalan dengan pogram PJ Bupati dalam rangka membangun pengelolaan SDM berintegritras yang mana selama ini Fitriany Farhas AP. S.Sos., M.Si Diyakini Transparansi- Akuntabilitas dalam membangun Nagan Raya yang lebih baik ,
(Reg_Aceh: Che Salim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *