SIAK-Investigasihukumkriminal.com-Satres Narkoba Polres Siak kembali menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Perawang-Dayun Km 56 Dayun, Siak, Jumat (10/3/2023).

Dimana diduga pelaku diketahui inisial M (46) berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti sebanyak 32 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9.56 gram.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak SH menyampaikan penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin Ipda Nober MJ Sinaga SH untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Sihol.

Dikatakan AKP Sihol Sitinjak SH, dari hasil penyelidikan pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 21.30 WIB, personil Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

Dan saat dilakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku, tim melakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 32 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bra istrinya terletak diatas meja di dalam kamar rumah terduga pelaku.

“Saat dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui bahwa 32 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu ini, dia peroleh dari saudara inisial SG,” kata Kasat Narkoba Polres Siak.

Disampaikan Kasat Narkoba Polres Siak, dimana tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone dan barang lainnya terkait tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *