PEKANBARU–Investigasihukumkriminal.com-Organisasi Khusus Profesi Mediator (Juru Damai) di Provinsi Riau Resmi Terbentuk.

Profesi tersebut juga kerap diketahui sebagai Wujudnyata dalam Mengejahwantahkan Esensi dari Definisi Hukum itu sendiri, yakni Keadilan untuk semua. Segala sesuatu mestinya dilandasi dengan semangat Memperbaiki Negeri.

Organisasi Profesi tersebut adalah Amanat dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, tentang Mediasi. 

Mediasi adalah Tata Cara Penyelesaian Sengketa melalui Proses Perundingan untuk Memperoleh Kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Disemua Agama dan Kepercayaan apapun, Profesi Mediator adalah satu-satunya upaya Terbaik dalam menyelesaikan Permasalahan (Sengketa). Melalui Ruang Mediasi, terhadap apapun itu, segala sesuatunya dapat dicarikan Solusi dan Titik Terang.

Selama ini Publik hanya mengetahui Profesi Advokat (Pengacara), sebagai upaya Pendampingan dan atau Perjuangan Penegakan Hukum, namun Sejatinya Justru Profesi Mediator yang menjadi Esensi dari Lahirnya Perdamaian, hingga terjadinya Penyelesaian antar keduabelah pihak.

Organisasi Profesi Mediator kini terbentuk dan akan di Deklarasikan di Provinsi Riau. Melalui Wadah MMI (Mediator Masyarakat Indonesia), siapapun yang bersengketa, bermasalah dan ingin di Mediasi, maka sudah tidak sulit dalam memberikan Jasa Pendampingan Hukum.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mediator Masyarakat Indonesia Provinsi Riau adalah turunan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang berafiliasi dengan Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang memiliki Basis Keilmuan dan Tenaga Pendidik Profesional.

“Alhamdulillah, saya H Zainul Akhir SH MH dan Sahabat saya, Dr H Bisri Mustofa C.Me M.Pd, sebagai Pelopor dan masing-masing selaku Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Dewan Penasehat, telah sukses membawa Pertemuan pertama Alumni MMI Riau dengan hasil Musyawarah untuk Mufakat, memilih Saudara Larshen Yunus sebagai Ketua MMI Provinsi Riau” ungkap H Zainul Akhir, dengan nada optimis.

Pensiunan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ex PT Caltex itu katakan, bahwa Kesimpulan untuk memilih Larshen Yunus sebagai Ketua MMI Riau berdasarkan penilaian yang Objektif, sebagaimana juga disampaikan mantan Aktivis 98, yang saat ini Memantaskan diri sebagai Akademisi di Kampus UIN SUSKA Riau, Dr Bisri Mustofa.

Bahwa Larshen Yunus merupakan darah muda, Aktivis yang dikenal memiliki Jejak Rekam benar-benar mental seorang Petarung. Diharapkan mampu membawa MMI lebih baik dan eksis di Provinsi Riau ini.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim,  kami sebagai Deklarator bersama-sama yang hadir saat ini, mantab memilih dan memberikan amanah kepada saudara Larshen Yunus, sebagai Ketua MMI Provinsi Riau. Kendati beliau jadi Ketuanya, namun komitmen bersama tetap sama, yakni saling Menguatkan, tetap saling mengisi satu sama lainnya, inshaAllah!” ujar Dr Bisri.

Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu tegaskan, bahwa hasil dari Musyawarah untuk Mufakat yang dilakukan pada hari Kamis Sore (9/3/2023) di Wareh Coffee Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru itu akan diteruskan ke DPP MMI, agar segera diterbitkan Surat Mandat Pembentukan, sebelum nantinya secara Ceremony dilakukan Pengukuhan, Pelantikan ataupun Deklarasi MMI Provinsi Riau.

“Sekali lagi kami sampaikan ucapan Selamat dan Sukses buat saudara Larshen Yunus. Semoga secepatnya menyusun Struktur Kepengurusan MMI Provinsi Riau. Mari ikhtiar dan Istiqomah membawa Profesi Mediator yang mulia ini kearah yang lebih baik lagi, amiiiiin” harap Dr Bisri Mustofa dan Haji Zainul Akhir.

Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (11/3/2023) Larshen Yunus selaku Ketua MMI Riau terpilih hanya katakan, bahwa dirinya berupaya untuk menjadikan Profesi Mediator sejajar bahkan lebih dari Profesi berbasis Hukum lainnya.

“Sebagai Alumni dari Pendidikan Mediator UGM Yogyakarta, MMI telah banyak menghasilkan energi positif bagi semua aspek. Berbagai Latar Belakang telah disahkan sebagai insan Juru Damai. Semoga kedepannya Regulasi benar-benar mengatur, bahwa Perma Nomor 1 tahun 2016 harus di Implementasikan sebagai Wujudnyata dari semangat Restoratif Justice itu sendiri” tutup Larshen Yunus, yang juga merupakan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, periode: 2022-2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *