Cimahi, investigasihukumkriminal.com – Sat Reskrim Polres Cimahi Polda Jabar akhirnya memberi tindakan tegas dan terukur kepada anggota geng motor yang melakukan pembacokan kepada warga di Kota Cimahi. Anggota geng motor itu melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menekankan kepada masyarakat agar lebih waspada ketika berada di luar rumah pada malam.hari.

Ibrahim Tompo menghimbau kepada orang tua dan juga masyarakat untuk terus melakukan pengawasan terhadap keluarga.

Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR mengatakan, aksi pembacokan kepada warga yang juga berstatus mahasiswa itu terjadi pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasinya di Jalan Pesantren, Kelurahan Cimahi Utara, Kota Cimahi. “Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial GS (23) dan AB (22). Mereka sempat melakukan perlawanan terhadap anggota Polisi, sehingga kami beri tindakan terukur,” ucapnya (9/2/2023) di Mapolres Cimahi Polda Jabar.

Korban pembacokan tersebut adalah AR (19) yang mengalami luka bacok di kepala dan badan, sementara seorang rekannya berhasil menyelamatkan diri. Sedangkan salah seorang pelaku yang berinisial AFA hingga kini masih buron dan dalam pengejaran petugas. Aldi mengungkapkan, setelah menerima laporan pihaknya melakukan penyelidikan kasus tersebut. Hasilnya pada 3 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku GS ditangkap di daerah Cibabat. Sedangkan pelaku AB ditangkap sehari setelahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Menurutnya, kejadian brutal geng motor tersebut berawal saat mereka menenggak minuman beralkohol. Mereka tersinggung, saat mendengar suara cacian yang dilontarkan beberapa anggota geng motor lain yang melewati mereka. Kemudian mereka mencari anggota geng motor tersebut dengan berkeliling secara random. Naas seorang mahasiswa berinisial AR (19) yang bukan anggota geng motor menjadi korban pembacokan karena berpapasan dengan para pelaku.

Meski korban telah mengaku bukan anggota geng motor, ketiga tersangka tetap menyerang ke korban. Akibatnya korban mengalami luka bacok di kepala dan punggung. Mereka melakukan pengeroyokan dengan menggunakan celurit dan juga pecahan genteng. “Para pelaku kita kenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman penjara 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *