Indramayu, investigasihukumkriminal.com – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus judi online.
Dari ungkap kasus tersebut, Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan 15 tersangka berinisial STJ (35), TRS (35), TSN (52), RNT (37), JND (27), JNI (36), KRN (40), DSM (44), WRY (63), MNT (38), ABD (57), KSP (40), EKR (24), TN (44) dan MST (52).
Mereka diamankan di 11 tempat diantaranya di Kecamatan Losarang, Kecamatan Indramayu, Kecamatan Krangkeng, Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Terisi, Kecamatan Kandanghaur, Kecamatan Lohbener, Kecamatan Karangampel, Kecamatan Kedokanbunder dan Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menekankan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya iming – iming kemenangan besar yang sudah dipromosikan para komplotan judi online karena sudah disetting kemenangan bagi bandar.
Kapolres Indramayu Polda Jabar , AKBP Dr. M. Fahri Siregar mengatakan, ungkap kasus judi online berawal mendapatkan informasi / Laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas permainan perjudian Online.
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar dan Polsek
jajaran. Setelah di lakukan penyelidikan bahwa benar di dapati orang yang sedang melakukan aktifitas permainan perjudian Online.
“Kemudian orang dan barang bukti di amankan ke Kantor Polres dan Polsek Jajaran untuk di lakukan Proses hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Indramayu Polda Jabar didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Arman Sahti, KBO Reskrim, Iptu Karnadi dan Kasi Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Indramayu Polda Jabar, Kamis (8/2/23).
Lanjut disampaikannya, adapun modus operandi para pelaku mentransfer sejumlah uang (Deposit) ke rekening admin situs judi Online.
Mereka juga menawarkan pasangan kepada para masyarakat (Pemasang) melalui pesan Whatsapp yang kemudian pemasang memberikan uang pasangan secara tunai kemudian nomor pasangan dari para pemasang di rekap lalu dipasangkan ke akun situs Judi Online.
Dari praktek ini, kata AKBP Dr. M. Fahri Siregar, para pelaku mendapatkan keuntungan atau presentase dari 10% sampai 25% dari admin judi Online.
Adapun nominal penghasilan per hari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Ke 15 tersangka ini mempunyai peran masing-masing, ada yang pengecer, pengepul maupun pemasang.
“Untuk pengepul berjumlah 3 tersangka, selebihnya pengecer juga pemasang,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa uang, ATM, buku dan catatan-catatan, termasuk juga sebagai bukti juga ada link sebagai kita deteksi untuk praktek perjudian online.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana.
Para tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.