Reza ,Tersangka Laporan Palsu dan Barang Bukti diamankan Polsek Rumbai, Senin (16/1/2023)


PEKANBARU-Investigasihukumkriminal.com – Seorang driver ojol Reza Edfaizer (41) warga komplek griya bukit asri blok A nomor 12, RT 04 RW 02 kelurahan Rumbai Bukit kecamatan Rumbai kota Pekanbaru, tak berkutik saat ditangkap Polisi, Senin (16/1/2023).

Reza ditangkap Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Rumbai Lantaran membuat Laporan Palsu dengan berpura-pura menjadi korban Begal dengan senjata api ke Polsek Rumbai pada Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekitar jam 19.30 WIB.

Tersangka (Reza) datang Ke Polsek Rumbai membuat laporan polisi tentang peristiwa pencurian dengan kekerasan ‘Begal’ dan juga mengaku ditodong dengan senjata api di jalan Siak II, gang Tono Jaya, Kelurahan Rumbai Bukit kecamatan Rumbai Barat kota Pekanbaru,” Ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Rumbai, AKP Putra Amor SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *