investigasihukumkriminal.comMenghasilkan uang dengan cara yang cepat dan mudah tentu menjadi dambaan setiap orang. Namun Sayangnya, tidak semua orang memiliki jalan khusus untuk melakukannya.

Anda bisa mencoba untuk menghasilkan uang dengan mudah dirumah saja dengan undangan dari Whatsapp Dengan cara hanya memfavoritkan beberapa produk yang ada di toko online dan memberikan bukti screenshot ke mereka dan kita langsung mendapatkan gaji pertama.

Berpura-pura sedang merekrut promotor produk online yang berusia 24-70 tahun untuk melakukan pekerjaan tanpa biaya yang dimana pekerjaan sederhana ini biasa dilakukan dirumah dan menghasilkan uang Rp.50,000 – 3.000.000 sehari dan dibayarkan setiap hari.

Setelah member setuju mereka menjelaskan secara singkat mengenai pekerjaan yang akan mereka kerjakan yakni membantu pedagang online untuk mengklik “suka” setiap hari untuk meningkatkan popularitas aliran produk dengan pendapatan rata-rata Rp.50.000-Rp.3.000.000. Dengan Mengklik tautan / link yang diberikan member di suruh mengklik link yang mengarahkan member ke situs belanja online shopee dan member disuruh mengklik icon love / memfavoritkan produk yang diberikan , setiap tautan produk yang di favoritkan member akan menerima komisi sebesar Rp.10.000 dari beberapa tugas tersebut setelah itu member disuruh men screenshot setiap gambar sebagai bukti bahwa member sudah melakukan tugas dan dikirim ke ybs, setelah member melakukan 5 tugas tersebut dengan hitungan 5xRp.10.000 dengan total Rp.50.000 member akan dibayar /upah.

Setelah member memberikan beberapa data bank ke pihak mereka , member disuruh bergabung dengan grup Vip mereka dan member diberikan beberapa tugas/pekerjaan yang dikirimkan melalui grup tersebut dan menyelesaikan beberapa tugas agar member bisa mendapatkan gaji / upah lebih besar dengan.


Selanjutnya member diharuskan menyelesaikan tugas penutup dengan melakukan pembelian barang dagangan/produk dengan beberapa tahapan yakni member disuruh memilih merchandise merchant untuk melakukan pembelian komoditas / produk dengan beberapa pilihan dari harga terendah hingga tertinggi dan seterusnya. Pada Akhirnya Dari beberapa kasus disaat saldo member sudah banyak dan member mau menarik saldo ditolak dengan alasan harus melakukan pembelian komoditi/produk yang notabene member harus mendepositokan uang semakin besar hingga puluhan juta.

Misi yang ada dalam aplikasi ini cukup berbeda dengan lainnya. Member harus menyelesaikan pesanan fiktif.Dari mall online yang diberikan seperti Amazonhi Mall setiap pesanan yang diberikan kita disuruh untuk membeli produk tersebut dengan Uang Kita Yang Sudah Ditransferkan dan setelah melakukan transfer uang member masuk ke saldo aktif di Amazonhi dan member diharuskan membeli produk yang sudah ditentukan dengan harga yang disesuaikan dengan saldo transferan member sebelumnya, setelah melakukan pembelian disarankan / diperintahkan untuk membatalkan pembelian tersebut dan secara otomatis dan refund sudah tersedia kembali pada saldo Amazonhi dan member bisa menarik dana tersebut ke bank masing-masing yang sudah didaftarkan pada akun amazonhi

Pada saat awal memang aplikasi seperti ini akan terus membayar karena masih baru dan jumlah member yang melakukan deposit masih banyak. Akan tetapi jika sudah tidak ada member baru yang bergabung maka sudah bisa dipastikan akan scam.

Alur mainnya sama seperti aplikasi Amazon Mall yang sebelumnya sudah ramai dibicarakan. Hanya saja App Penghasil Uang ini hadir dengan wajah yang berbeda saja. Ujung-ujungnya ya tetap saja akan melakukan penipuan dengan kabur membawa uang para membernya.

Selain itu sebagai aplikasi penghasil uang, app ini tidak terdaftar di OJK. Hal tersebut makin menambah spekulasi bahwa app ini rawan penipuan dan penyalahgunaan data pengguna.

Apabila Terbukti Para Pelaku Akan Dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016 Dimana Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Adapun sanksi pidana jika melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yakni Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *