Jakarta, investigasihukumkriminal.com – PT. Arya Retail Nusantara resmi menggelar sidang perdana selaku penggugat terhadap PT. Ayopop Teknologi Indonesia yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Duduk perkara kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini bisa disebut cara curang pengambilan data perusahaan dengan modus iming-iming akuisisi perusahaan.

Dalam keterangan disampaikan Ronny Perdana Manulang S.H,.M.H dari kantor hukum RPM & Associates, selaku kuasa hukum dari PT. Arya Retail Nusantara mengatakan, sebelumya PT. Arya selaku konsumen PT. Ayopop. Dimana PT. Arya pernah membeli atau belanja produk digital dari PT. Ayopop hingga berkisar satu setengah milar.

“Kesepakatan antara PT. Arya dan PT. Ayopop yang mana kesepakatan akuisisi ini diinginkan atau dimulai oleh PT. Ayopop,” jelas Ronny di Jakarta, Rabu (12/1/2023).

Lanjut Ronny, setelah kesekian kali bekerja sama jual beli produk digital berupa token listrik dan pulsa yang dalam jumlah besar, PT. Ayopop langsung menyampaikan berkeinginan untuk mengakuisisi PT. Arya.

“Dalam perjanjian tentu tertuang beberapa syarat dan kesepakatan yang sah. Salah satunya pemberian data kepada PT. Ayopop oleh PT. Arya,’ kata Ronny.

Ronny menambahkan, dari pembelanjaan terbesar, keterangan ini kami dapat dari saksi, ya. Saksi ini orang yang kompeten memberikan keterangan, karena dia dulu juga ada di dalam bagian dari PT. Ayopop.

“Nah jadi karena alasan PT. Ayopop ini mengakuisisi PT Arya ini, karena PT. Arya adalah perusahaan yang banyak membeli,” tuturnya.

“Hari pun silih berganti, setelah pihak PT. Arya memberikan seluruh data perusahaan kepada PT. Ayopop, namun tidak ada informasi dan komunikasi sekalipun. Tanda tanya besar bagi PT. Arya, mengapa PT. Ayopop tak lagi menginformasikan mengenai perjanjian kesepakatan akuisisi,” tambahnya.

Menurut Ronny, PT. Ayopop tidak memberikan kabar hingga 1 tahun lamanya. Hingga di satu hari terbit berita di sebuah portal online bilamana PT. Ayopop telah menjalin kerja sama dengan PT Grab Indonesia.

“Nah di sini masalahnya karena PT. Grab ini adalah klient dari PT. Arya, yang sebelumnya tidak pernah bekerja sama dengan PT. Ayopop. Data-data PT. Grab waktu itu ikut diserahkan kepada PT. Ayopop,” imbuhnya.

Ronny sebagai kuasa hukum pemilik PT. Arya, John Tobing yang menduga kuat data-data yang menjadi rahasia perusahaan PT. Arya sudah dimanfaatkan PT. Ayopop untuk menggapai PT. Grab, dengan alih-alih akuisisi.

“Nah digunakan untuk ‘bypass’ kerja sama langsung kepada PT Grab, sehingga tujuan utamanya sudah tercapai, cuman iming-iming, ini iming-imingnya akuisisi,” sebutnya.

Boni MT Pasaribu S.H menambahkan, Pandangan Hukum tentunya ada dua yang sudah kita teliti, berdasarkan dengan Kronologis dan kejadian yang terjadi, makanya kita melakukan upaya hukum baik itu Perdata maupun secara Pidana, nah kalau secara perdata kita mengacu kepada kontrak perjanjian dan kerugian Immateril maupun materil.

“Pandangan Hukum secara Pidana adalah berawal adanya Iming-iming yang membuat ketertarikan Klien kami (PT Arya Retail Nusantara) sehingga dia memberikan data tersebut. setelah diberikan data itu malah PT Ayopop melakukan Baypas,” katanya.

“Menurut kami kuat dugaan adanya unsur Pidana yang dilakukan oleh PT Ayopop Teknologi Indonesia, dengan Pasal penipuan dengan iming-iming yang mengakibatkan kerugian terhadap klien kami,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, PT. Ayopop Teknologi Indonesia atau Ayoconnect merupakan platform keuangan terbuka (open finance) terkemuka di Asia Tenggara.

Disebutkan, perusahaan ini pun disokong oleh perkumpulan usaha besar milik negara, termasuk beberapa perusahaan di BUMN.

Perusahaan PT. Ayopop yang didirikan oleh Adi Vora, Chiragh Kirpalani, dan Jakob Rost di Jakarta itu lantas bekerja sama dengan Grabkios untuk merengkuh perusahaan-perusahaan UMKM, seperti PT. Arya, yang sebelumnya merupakan pemasok produk digital ke PT Grab Indonesia.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Ayopop Teknologi Indonesia.

Reporting: AVAN SULI SETIONO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *