DUMAI-Investigasihukumkriminal.com – Diakhir tahun 2023, Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kota Dumai tahun 2023 masih gencar melakukan sosialisasi pencegahan pungutan liar (pungli) dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) setempat. Kali ini, sosialisasi dilakukan terhadap Camat Bukit Kapur, seluruh Lurah, RT dan LPMK Se-Kecamatan Bukit Kapur di Ruang Pertemuan Kecamatan Bukit Kapur. (Dumai 14 Desember 2023).Sosialisasi tersebut di inisiasi oleh Inspektorat Kota Dumai dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Dumai dan Polres Dumai sebagai narasumber. Hadir Kasi Intel mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas, SH, MH yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan materinya.
Dalam materinya, Abu Nawas, SH, MH menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan, Satgas Saber Pungli, hal-hal lain terkait pencegahan pungli dalam pelayanan publik dan celah-celah terjadinya pungli dalam pelayanan publik.
Selain disampaikan bahwa pelaksanaan tugas Tim UPP Kota Dumai, kami dari Kejaksaan melakukan sosialisasi ini juga merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam hal peningkatan kesadaran hukum.
Pada kesempatan kali ini, diingatkan agar Camat, Lurah dan RT tidak melakukan pungli dalam memberikan pelayanan publik. Celah terjadinya pungli di Kecamatan, Kelurahan dan RT sering terjadi pada pembuatan Surat Tanah (SKT), Surat Domisili dan Surat Keterangan. Bapak dan ibu jangan asal membubuhkan tanda tangan pada SKT, Surat Domisili dan Surat Keterangan Pengantar jika masih ada yang kurang lengkap atau tidak sesuai dengan aturan karena dengan menandatangani berarti anda mengetahui dan menyetujuinya.
Selain pungli dalam pelayanan publik, Abu Nawas, SH, MH juga menyinggung persoalan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh warga setempat di galian tanah urug ilegal di Bukit Kapur yang meresahkan masyarakat Kota Dumai akhir-akhir ini.
Untuk di Bukit Kapur, ada informasi terkait dugaan adanya galian tanah urug/tanah timbun ilegal dan setiap orang yang mengambil tanah di lokasi tersebut dipungut biaya sebesar Rp280.000,00 untuk setiap truk colt dieselnya dan ada beberapa pemuda dan warga lokal yang mengutip uang dari supir truk sebesar Rp20.000,00 – Rp30.000,00 dengan alasan untuk kegiatan sosial warga setempat. Saya berharap para RT, Lurah dan Camat yang hadir disini tidak terlibat karena hal itu juga berbahaya dari segi lingkungan.
Menutup kegiatan, Inspektur Kota Dumai melalui ibu Resi berharap dengan terlaksananya kegiatan ini dapat mencegah terjadinya praktek pungli oleh Camat, Lurah dan RT sehingga masyarakat puas atas pelayanan publik yang diberikan.
Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan, pemahaman dan kesadaran hukum para Camat, Lurah, RT atau LPMK dalam memberikan pelayanan kepada publik melalui transparansi dan standarisasi pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Tim UPP Kota Dumai tidak ingin bertemu bapak dan ibu dalam melaksanakan fungsinya yaitu fungsi penindakan, cukup hanya bertemu dalam pelaksanaan fungsi pencegahan seperti sekarang ini.