Investigasihukumkriminal.com – Cianjur – 10/23 – Warga asal Cianjur berinisial ZH tersangka yang diduga menjadi korban kriminalisasi meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar segera menindaklanjuti laporan terhadap oknum polisi di Polsek Karang tengah Cianjur Jawa Barat.

Laporan yang dimaksud adalah laporan yang sebelumnya telah disampaikan dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/19-B/IX/HUK.12.01/2023/Bid Propam, tertanggal 22 September 2023, atas nama pelapor Rangga Wandi,SH, MH.


Rangga Wandi, SH, MH merupakan kuasa hukum tersangka ZH yang bersama-sama dengan SRA adik dari tersangka ZH selaku Pemimpin Redaksi Investigasi Hukum & Kriminal dalam laporan  meminta permohonan perlindungan dan penegakan hukum terhadap penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik Polsek Karang tengah Cianjur Jawa Barat atas laporan polisi Nomor: LP/B/122/VIII/2023/SPKT/POLSEK KARANG TENGAH/POLRES CIANJUR/POLDA JABAR tanggal 21 Agustus 2023 dengan pelapor bernama Pepep.

Didampingi  oleh keluarga tersangka dan penguatan dari kami kuasa hukum atas bukti  yang telah diserahkan ke Propam Polda Jabar, pihaknya meminta Propam Polda Jabar untuk segera mengusut tuntas laporan kami dengan memeriksa oknum polisi penyidik Polsek Karang tengah Cianjur Jawa Barat. Kami menduga ada banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kasus  klien kami,” kata Rangga, salah satu Kuasa Hukum tersangka dalam keterangannya di Mapolda Jabar, Jumat (22/09).

Rangga menuturkan, sejak awal pihaknya telah mengetahui adanya dugaan kejanggalan-kejanggalan yang dilalukan penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kejanggalan tersebut terkait dugaan dalam proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap klien

Selain itu  kapasitas pelapor sebagai komisaris PT. HASYA JAYA patut dipertanyakan, kuat dugaan telah ada rekayasa dan memberikan  keterangan palsu dalam laporan tersebut, secara berdasarkan bukti tersangka tidak memiliki hubungan bisnis dengan pelapor, tersangka hanya pernah menerima cek senilai seratus juta rupiah yang  berasal dar cek pribadi  atas nama Abdurahman bukanlah atas nama perusahaan PT. HASYA JAYA, selain itu tersangka pernah dipaksa menandatangai sebuah kwitansi agar bagaimana seolah olah dana itu berasal dari PT. HASYA JAYA dan bukti ini yang dijadikan pegangan oleh penyidik dan diduga bukti tersebut dijadikan sebagai dasar laporan.

“Bahwa klien kami ZH sebelumnya sudah membuat kesepakatan dengan pihak terlapor, namun surat kesepakatan tersebut tidak dijadikan sebagai  alternatif penyelesaian perkara tindak pidana hanya dijadikan sebagai dasar penangguhan penahanan tersangka, harapan kami surat kesepakatan tersebut dapat  menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Sebelumnya dalam proses mediasi yang diwakili orang tua dan adik tersangka pernah menawarkan jaminan rumah milik tersangka senilai lebih dari nilai kerugian pihak pelapor dengan maksud sambil menunggu pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut mengembalikan dananya secara utuh,  namun pihak pelapor menolak tawaran tersebut secara mentah-mentah.

“Jadi kami menduga penetapan tersangka dan penahanan itu tidak sesuai SOP,,”semestinya semua mengacu pada KUHAP serta Perkap Tentang Penyidikan, pasalnya klien kami, langsung ditangkap, ditahan serta menjadi Tersangka dalam waktu satu kali Proses yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Karang Tengah.

Bahwa Selanjutnya Terdakwa juga tidak diberikan surat-surat yang menjadi hak tersangka untuk diberi atas penetapan tersangka sesuai Pasal 21 ayat (3) Kuhap untuk selanjutnya terhadap penetapan tersangka akan menguji penetapan tersangka ke dalam praperadilan.

Namun pihak penyidik sampai dengan saat ini walaupun telah diminta secara resmi surat penetapan tersangka dan turunannya tidak pernah diberikan oleh penyidik polsek karang tengah. Bahwa terhadap Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan dari saksi-saksi yang dihadirkan hanya terjadi 1 (satu) kali Pemeriksaan terkecuali Saksi H. Abdurahman Saleh yang diperiksa sebanyak 2 (dua) kali.

sangat disayngkan tindakan penyidik itu menyangkut nasib seseorang jadi tersangka dan ditahan. “Kalau urusan bisnis mestinya perdata atau niaga dimana polisi tidak bisa masuk tangani perkaranya, apalagi terdapat bukti berupa kwitansi  bermuatan gratifikasi dan isinya tidak membuktikan secara eksplisit akan tuduhan penipuan dan penggelapan Ini tentu bisa jadi bukti bahwa saksi pelapor sama sekali tidak berdasar pada kasus tersebut,” tandas dia.


Rangga menambahkan sebagai penegak hukum, kepolisian seharusnya tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur , dikarenakan mereka merupakan penegak hukum yang semestinya menegakkan hukum dan bukannya melanggar hukum.

Apabila terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan pihak kepolisian maka sanksi harus ditegakkan sehingga mendapatkan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Dia melanjutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penegak hukum ini merupakan pelanggaran kode etik yang harus ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian.  Sanksi internal dari pihak kepolisian harus tegas dan keras agar kedepannya  tidak akan terjadi kejadian ini dikemudian hari.

Ungkapnya. Red IHK SRA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *