investigasihukumkriminal.com –Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur yang terjadi pada hari Kamis tanggal 9 November 2023. Akibat peristiwa tersebut, dua orang pengendara alami luka parah di bagian kepala dan punggung usai dibacok gerombolan bermotor di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di dua tempat kejadian perkara yang meilbatkan dugaan adanya geng motor, dari dua TKP yang terjadi di Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, Sat Reskrim Polres Cianjur bekerja sama dengan Polsek Bojongpicung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan mendapatkan Sebagian dari kelompol pelaku.

“Ada tiga yang berhasil kami amankan dengan inisial EG (34), UA (32) dan EA (25) kemudian untuk pelaku yang lainnya kurang lebih masih ada enam orang yang masih DPO dan tentunya saya memerintahkan kepada jajaran baik itu Polres maupun Polsek, kami meminta kepada Polres jajaran yang lain dengan menerbitkan DPO atau daftar pencarian orang kepada para pelaku yang belum berhasil kita amankan” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianju, Senin (13/11/2023).

Kapolres Cianjur memerintahkan kepada jajaran agar mendapatkan atau mencari dan menangkap para pelaku yang belum berhasil di tangkap dengan dikeluarkannya DPO tersebut, dan Kapolres Cianjur juga meminta kepada para pelaku yang masih DPO agar menyerahkan diri ke Polres Cianjur sebelum kemudian dilakukan penangkapan oleh Tim dari Polres Cianjur.

“Saya mewanti-wanti kepada para pelaku apabila tidak menyerahkan diri akan kami lakukan tindakan tegas kepada mereka, sampai kemanapun akan kita kejar dan kita cari, kita buru pelakunya, mau keluar pulau jawa atau kemanapun akan kita kejar, kita sudah dapat identitas para pelakunya. Untuk itu saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk memburu para pelakunya karena aksi dari mereka ini sudah membahayakan keselamatan nyawa dari masyarakat.” Tegasnya.

Modus operandinya Pelaku EG melakukan aksinya bersama dengan UA dan EA seta pelaku lainnya yang masih DPO dengan cara pelaku menggunakan satu buah senjata Airsoftgun dan senjata tajam jenis Golok membacok korban dengan menggunakan golok yang dibawa oleh para pelaku sebanyak 3 kali kearah punggung, wajah dan pergelangan tangan kanan sehingga korban mengalami luka robek pada punggung, wajah dan pergelangan tangan sebelah kanan.

Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah Airsoftgun berikut tiga butir peluru jenis gotri, dua unit kendaraan roda dua dan beberapa atribut geng motor. Atas perbuatannya, para pelaku dikanakan Pasal 170 Pasal 170 ayat (1) dan (2) Jo 351 Ayat (2) Jo 55 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *