Jakarta , investigasihukumkriminal.com – Melalui putusan kasasi hakim agung di Mahkamah Agung, vonis mati Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup. Hakim agung juga mengobral pengurangan hukuman bagi Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Sementara sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dihukum 10 tahun penjara dan anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dihukum delapan tahun penjara. Sementara itu, hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Putusan kasasi MA itu diakui jaksa sama dengan tuntutan saat persidangan di PN Jakarta Selatan. Selain itu, Kejaksaan Agung pun tidak akan menempuh upaya hukum atas putusan tersebut.

“Kewenangan kejaksaan dalam ini jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK, sejak 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023, sehingga kita tidak punya kewenangan lagi PK dalam perkara tindak pidana,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.

Celakanya, empat sekawan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua justru bisa mengajukan langkah hukum lagi untuk mengurangi hukuman setelah putusan kasasi, yaitu peninjauan kembali. Bahkan Sambo bisa bebas jika mengantongi grasi dari Presiden.

Dan diketahui, setelah Hakim Agung putuskan keringanan hukuman Ferdy Sambo CS atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J kini kembali menjadi sorotan.

Bukan hanya para tersangka yang turut membantu Ferdy Sambo kini hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis Hakim Agung yang membebaskan suami Putri Candrawati dari hukuman mati kini turut jadi bahan perbincangan publik.

Berikut ini informasi terkait total kekayaan Suhadi selaku Hakim Agung hingga catatan merah sang anak yang mencoba berkarir dalam bidang yang sama.

Suhadi menangani kasus pembunuhan berencana ini bersama dua hakim anggota yakni Suharto dan Yohanes Priyana.

Agar tidak penasaran publik wajib mengetahui daftar gaji yang berhak diterima oleh Hakim Agung sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku saat ini.

Pemberian gaji Hakim Agung termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Berikut ini besaran gaji yang diterima oleh Hakim Agung berdasarkan peraturan tersebut:

1. Ketua Mahkamah Agung senilai Rp5,04 juta per bulan
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung senilai Rp4,62 juta per bulan
3. Ketua Muda Mahkamah Agung senilai Rp4,41 juta per bulan
4. Hakim Anggota Mahkamah Agung senilai Rp4,2 juta.per bulan

Selain gaji pokok yang diberikan pada setiap bulannya pemerintah juga telah menyiapkan tunjangan senilai fantastis untuk para hakim agung yang termuat dalam PP nomor 55 tahun 2024 dengan nominal sebagai berikut:

1. Ketua Mahkamah Agung senilai Rp121,60 juta per bulan
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung senilai Rp82,45 juta per bulan
3. Ketua Muda Mahkamah Agung senilai Rp77,50 juta per bulan
4. Hakim Anggota Mahkamah Agung senilai Rp72,85 juta per bulan

Suhadi lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953 dan dilantik menjadi Hakim Agung pada tanggal 9 November 2011 dengan jabatan sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tanggal 9 Oktober 2019.

Berdasarkan laporan LHKPN Suhadi memiliki total harta kekayaan senilai fantastis yaitu sebesar Rp 11,02 Miliar.

Diketahui, Suharto digadang gadang akan menggantikan suhadi sebagai Hakim Agung ketua kamar Pidana. Suharto yang selama ini dikenal memutus lebih berat hukuman terdakwa. Mengapa kali ini menjadi lemah ? Adakah politik hukum dibalik ini semua antara Suharto dan Suhadi ?

Kemudian, Hakim Agung Suharto merupakan hakim agung dari kamar pidana yang juga menjabat sebaga juru bicara Mahkamah Agung. Suharto menggantikan Andi Samsan Nganro yang memasuki masa purnatugas pada awal 2023.

Suharto merupakan hakim agung yang mulai memakai toga emas sejak 2021. Ia menjadi hakim agung setelah 4 kali ikut seleksi. Sebelum menjadi hakim agung, Suharto menjabat Panitera Muda Pidana MA. Ia dikenal publik saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suharto meraih S1 dari Fakultas Hukum Universitas Jember.

Karir sukses Suhadi turut diikuti oleh sang putra yaitu Danu Arman meskipun dalam karirnya ia menorehkan beberapa catatan merah.

Pada tahun 2019 Danu pernah dijatuhi hukuman sanksi selama dua tahun dan dimutasi ke Aceh lantaran terbukti merebut istri hakim lain saat bertugas di PN Gianyar.

Setelah itu pada tahun 2022 Danu dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terbukti memiliki sabu seberat 20,6 gram.

Hingga yang terakhir yaitu sebulan lalu Danu resmi dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim lantaran kepergok menggunakan narkoba diruang kerjanya.

Namun saat ini masih belum jelas mengenai status Danu putra Suhadi terkait pemecatan tersebut, apakah benar sudah tidak lagi sebagai Hakim dan ASN atau hanya isu belaka ?

Perlu diketahui dalam kasus pembunuhan berencana ini akhirnya Ferdy Sambo CS mendapatkan keringanan hukuman dengan rincian sebagai berikut:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup
2. Putri Candrawati dari hukuman 20 tahun penjara tinggal 10 tahun.
3. Kuat Ma’ruf dari hukuman 15 tahun menjadi 10 tahun penjara
4. Ricky Rizal dari hukuman 13 tahun tinggal 8 tahun penjara.

Keputusan tersebut telah bersifat tetap dan tinggal melakukan eksekusi.

Hukuman tersebut dapat kembali diubah apabila terdapat upaya hukum luar biasa dengan syarat sesuai Undang-Undang. (Ivan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *