investigasihukumkriminal.com – Viral di media sosial beredarnya video dari 2 orang anak yang meminta bantuan kepada Kapolri untuk membantu memulangkan ibunya yang disekap bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Dubai Uni Emirat Arab (UEA).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Kepolisian berperan penting untuk penegakan hukum dalam tindak pidana perdagangan orang

“Kepolisian berperan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berupaya dalam penanggulangan serta pemberantasan bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang.” tutur Ibrahim Tompo.

Dalam rekaman yang beredar kedua anak tersebut merupakan Herawati (15) dan Muhammad (11). Kedua anak tersebut memohon kepada Kapolri, Kapolda Jabar dan Kapolres Cianjur untuk membantu memulangkan ibunya yang diduga menjadi korban perdagangan orang.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Cianjur Polda Jabar berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku tindak perdagangan orang (TPPO) yang berinisial HR. Diketahui korban tersebut merupakan Ida (41) yang merupakan warga Kampung Pasir Layung Desa Babakan Sari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.

Pihak keluarga korban juga menyampaikan terimakasih kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Jabar dan Bapak Kapolres Cianjur yang telah menangkap terduga pelaku tersebut.

“Saya Suryana selaku suami dari korban perdagangan orang mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Jawa Barat dan Bapak Kapolres Cianjur karena telah merespon dengan cepat laporan yang kami buat sehingga sudah tertangkapnya pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang, selanjutnya kami memohon bantuannya kepada pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk dapat membantu memulangkan istri saya sekaligus ibu dari anak-anak saya untuk kembali ke Indonesia sehingga bisa berkumpul kembali dengan kami.” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *