PEKANBARU-Investigasihukumkriminal.com-Giat Anti Bandit yang dilakukan Tim Anti Bandit Jembalang dan Tim Jatanras Jembalang Polresta Pekanbaru membuahkan hasil positif, Minggu (2/7/2023) malam.

Pasalnya, petugas berhasil mengamankan 10 butir pil ekstasi siap edar dari tangan seorang pria, Pangeran Aditya di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.

“Satresnarkoba Pekanbaru menerima laporan penangkapan dari Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru saat melakukan kegiatan dalam antisipasi balap liar di Jalan Arifin Achmad. Saat itu pelaku PA terpaksa diberhentikan untuk melihat surat kendaraan,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Senin, 3 Juli 2023.

Kompol Manapar menambahkan, setelah pelaku diberhentikan petugas, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 butir diduga pil ekstasi.

“Pelaku ini merupakan karyawan disalah satu hotel di Pekanbaru. Saat digeledah ditemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam saku celana,” kata Kompol Manapar.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut sebut mantan Kapolsek Tenayan Raya itu, satu orang masuk DPO berinisial A.

“Setelah kita kembangkan keatas satu orang DPO berinisial A dengan barang bukti 35 paket sabu,” ujarnya lagi.

Pengakuan pelaku ini, barang haram akan diedarkan kepada tamu hotel ditempat dirinya bekerja.

“Pelaku P ini sudah sebulan lebih mengedarkan pil ekstasi ke temannya. Beliau bekerja di hotel sebagai sekuriti. Dan rata-rata penjualan pelaku seminggu sampai 10 butir. Untungnya setiap butir Rp30 ribu,” sambungnya.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *