PEKANBARU-Investigasihukumkriminal.com-Prihatin atas masih maraknya Praktek Haram Monopoli dan Persaingan Usaha, Induk Organisasi Kepemudaan terbesar dan tertua ini berencana ikut melaporkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hilir, tahun Anggaran 2023.

Pernyataan tegas itu disampaikan Larshen Yunus, sesaat keluar dari Lantai V, Gedung Surya Dumai Pekanbaru, Rabu (31/5/2023).

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu ikut Prihatin, mendengar banyaknya Keluhan dari para Pelaku Usaha, yang menjadi Korban Zholim dari Pokja Pemilihan I, UKPBJ Sekdakab Inhil tersebut.

Pihaknya segera mengumpulkan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait prosedur yang diterapkan oleh Pokja, hingga akhirnya disimpulkan bahwa Pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terpenuhi unsur.

Bagi Ketua KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus, langkah yang ditempu pihaknya beragam, mulai dari penyampaian Surat Pengaduan, Aksi Demonstrasi, hingga akhirnya berujung pada proses Pemidanaan.

“Kami enggan menyebutkan, nama-nama Perusahaan apa saja yang menjadi korbannya. Prinsipnya, temuan atas adanya dugaan Pelanggaran terhadap Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camar Tembilahan di Kecamatan Tembilahan, Inhil menjadi contohnya. Bahwa pada Tahun Anggaran (T.A) 2023 kode tender 10502165 dengan Nilai Pagu Rp.4 Milyar justru menyimpan tabir misteri” ungkap Larshen Yunus, dengan nada tegas.

Lanjut Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari PMI Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa terhadap Pola Persaingan tak sehat yang dialami oleh beberapa Perusahaan yang dimaksud, akan dibuka secara terang benderang. Intinya, di UKPBJ Sekdakab Inhil itu sedang tidak baik-baik saja. Ada orang maupun kelompok yang justru terbukti memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Bagi kami, permasalahan ini mesti diselesaikan pihak ketiga. Laporan Pengaduan dari kami bukan sekedar menyasar pihak Pokja saja. DPD KNPI Provinsi Riau juga lakukan hal yang sama kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekdakab Inhil. Agar mereka segera Menegur dan Memastikan, bahwa pihak Pokja selaku Bawahan mereka telah melakukan hal yang Keliru, bahkan cenderung salah. Camkan ya!!! itu hasil Tender wajib dibuka secara  Transparansi, Adil dan Akuntabel. Jangan sampai adanya Permainan, yakni Praktek Haram Persaingan yang tidak sehat” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *