investigasihukumkriminal.com – Persaingan dalam dunia bisnis tak selalu berjalan sehat bahkan tak jarang saling menjatuhkan. Seperti yang terjadi antara PT. AKP yang berdomisili di Bandung dengan PT. Panda Mas Kimia Abadi yang berdomisili di Cengkareng Jakarta Barat.

Kedua perusahaan yang sama-sama bergerak di bidang jual beli bahan kimia itu sempat terlibat perseteruan hebat hingga menyebabkan salah satu pihak tersungkur tak berdaya.

Di meja hijau pihak PT. AKP dinyatakan sebagai pihak paling bersalah hingga membuat sang direktur berinisial Erick.L. harus menerima hukuman penjara.

Namun seiring berjalan waktu tercium aroma yang sangat tidak sedap. Kabarnya, Erick.L. sengaja dijebloskan ke penjara agar Erick.L. menyetor uang miliaran kepada PT.Panda Mas Kimia Abadi.

Kasus tersebut masih mengandung teka teki yang belum terpecahkan. Apakah pihak PT AKP benar-benar pantas mendapatkan hukuman pidana atau tidak?

Selepas menghadiri sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung, Jl. R.E Martadinata, Selasa, 4 April 2023, Erick.L. selaku Direktur PT AKP menceritakan ihwal perjalanan bisnisnya selama ini bersama PT Panda Mas hingga berujung konflik.

Erick.L. memaparkan bahwa perusahaannya telah menjalin kerjasama yang baik dengan PT. Panda Mas Kimia Abadi pada tahun 2020 hingga 2021 awal. PT AKP telah melakukan beberapa kali transaksi beli produk bahan kimia kepada PT Panda Mas Kimia Abadi.

“Semuanya sukses tanpa meninggalkan persoalan. Pembayaran semuanya pakai giro. Satu kali transaksinya 40 sampai 50 juta per ton. Itu masih aman,”katanya.

Lalu, lanjut Erick.L. awal tahun 2021 PT Panda Mas Kimia Abadi yang diwakili oleh marketing managernya Maria Laura / Yanti .M. meminta tolong untuk impor barang kimia berupa glukosa dari India dengan menggunakan bendera perusahaannya yaitu PT Panda Mas Kimia Abadi dan menunjukan SIUP PT. Panda Mas Kimia Abadi

Mendapat tawaran itu, Erick.L. — yang semula tidak mau impor lewat PT. Panda Mas Kimia Abadi dikarenakan sudah memiliki supplier tetap sebelumnya dan niat membantu Maria Yanti Laura — akhirnya memesan 1 kontener glukosa senilai Rp131 juta dan hendak transfer modal dan keuntungan nya tetapi Yanti Maria menolak. Tak lama setelah itu, marketing manager PT Panda Mas Kimia Abadi itu datang ke Bandung menemui Erick.L. untuk memasukan pembayaran memakai giro mundur.

Erick.L. menawarkan pembayaran secara cash transfer namun Yanti menolak akhirnya dikabulkanlah keinginan Yanti untuk memasukan pembayaran pakai giro mundur selama satu bulan di saat PT. AKP sudah tidak memiliki hutang dan belum terima barang apapun dari PT. Panda Mas Kimia Abadi. Pada periode yang sama, Erick.L. memesan 3 ton bahan kimia jenis Titanium Dioxide kepada PT Panda Mas Kimia Abadi.

Lalu, sebulan kemudian pesanan glukosa dari India pun tiba di Jakarta. Akan tetapi, PT Panda Mas Kimia Abadi malah menjualnya ke pihak lain tanpa persetujuan Erick.L.

“Wajar dong saya marah. Dia gak komit dengan perjanjian awal. Padahal giro masih di tangan dia. Karena saya emosi saya blok aja WA nya,”ungkap Erick.L.

Entah mengapa, lanjut EL lagi, beberapa bulan kemudian ada collector untuk menagih pembayaran 3 ton titan yang pernah dia pesan sebelumnya. Padahal giro sudah diserahkan ke pihak PT. Panda Mas Kimia Abadi.

“Saya gak terima barang dan tidak memesan barang dikarenakan data pemesanan sudah dihapus di HP saya karena ada giro yang sudah diserahkan ke pihak PT. Panda Mas Kimia Abadi. Selanjutnya mereka lapor polisi, dengan alasan kehilangan Titanium Dioxide sebanyak 3 ton. Singkat cerita saya pun ditahan dan di situlah upaya kriminalisasi terhadap saya mulai berjalan,”katanya.

Diduga sebelum Erick.L. mendekam di sel Polsek Cengkareng, Jakarta Barat terjadi upaya ‘main mata’ antara pihak PT. Panda Mas Kimia Abadi dengan aparat. Seperti pemberian beras kepada Polsek cengkareng dan Kalideres sebanyak 10 ton.

Perilaku tak manusiawi pun dirasakan Erick.L. saat di tahanan. dan mengaku dirinya pernah dipukuli, ditelanjangi, dilarang bertemu keluarga dan tidak diperbolehkan pindah ke Rutan Salemba meski dirinya berstatus tahanan jaksa dan harus menyediakan biaya siram hakim dan jaksa agar dirinya divonis 6 bulan bui. Jika tidak sediakan dana hukuman bisa menjadi 4 tahun.

Saat masih di tahanan itu, utusan dari PT Panda Mas Kimia Abadi datang lagi menemuinya meminta uang senilai 2,8 miliar dengan dalih tidak bisa jualan barang dari tianjin mastertech china selama tahun 2022 (dalam berkas gugatan perdata) dan alasan sudah keluar biaya besar untuk perkara ini dengan ditambah dengan tagihan Rp136juta untuk 3 ton titan yang pernah dia pesan.

“Saya menolak sehingga divonis 1,5 tahun. Dan saat saya di sel Rutan Salemba Yanti datang menemui saya. Dia menjelaskan ke saya hal-hal yang akan dilakukan selanjutnya. Yaitu perdata saya akan dinaikan, perkara pidana pasal 263 dan perkara perdata sebagai ganti rugi dari pasal 263 juga akan dinaikan. Intinya dia mengancam saya,”katanya.

“Saya beridskusi dengan keluarga. Kita pancing gimana kalau kita bayar pakai cek mundur. Tapi dia menolak, dia menjelaskan untuk kasus kasus sebelumnya tidak pernah dibayar pakai cek. Jika saya tidak mau bayar, Pak Sandros sebagai direktur PT Panda Mas akan menguasakan perdata dan akan melaporkan pidana pasal 263 secepatnya “paparnya.

Erick.L. menambahkan saat masih menjadi tahanan Reskrim Polsek Cengkareng, ia pernah tiga kali mentransfer uang sebanyak Rp136.809.200 kepada PT. Panda Mas Kimia Abadi dengan posisi giro masih berada di PT. Panda Mas Kimia Abadi. Namun uang itu dikembalikan dengan alasan sedang dalam proses hukum.

Bahkan saat persidangan ia membawa uang cash dengan nilai yang sama dan uang itu akan diberikan secara langsung kepada Sandros. Lagi-lagi, Sandros menolaknya dengan alasan dirinya sudah menghabiskan biaya besar selama proses kasus.

Gugatan perdata pun akhirnya benar-benar dinaikan oleh Sandros selaku direktur PT Panda Mas setelah Erick.L. menolak menyerahkan uang senilai 3 miliar yang mereka minta sebelumnya di Rutan Salemba.

Gugatan perdata tersebut mendalilkan:

1. Keputusan pidana inkraht di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

2. Dalil Fitnah bahwa dia tidak bisa berjualan selama 2022 dengan kerugian kurang lebih Rp1,8 Miliar.

3. Memohon semua biaya biaya saat proses masuk penjara

4. Memohon Kerugian materil senilai 25 miliar yang menyebut bahwa Yanti dan Sandros stres dan nama baiknya tercemar

5. Memohon sita jaminan 7 aset milik Erick.L.

“Itu yang bisa sampaikan bahwa memang intinya ada upaya kriminalisasi dan pemerasan terhadap saya, bahkan saat dari awal sidang mediasi pun Erick.L. siap memabayar hutang 136juta tetapi kuasa hukum PT. Panda Mas Kimia Abadi memginginkan nilai Rp. 17 milyard lebih yang membuat Hakim mediasi bingung dan Deadlock Mediasi ” katanya

Erick.L. selaku direktur PT. AKP hanya bisa berharap agar seluruh bagian dari PT. Panda Mas Kimia Abadi bisa berhenti sampai disini bahkan dia memaparkan “kehidupan itu adalah tabur dan tuai … karma itu ada ” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *