PEKANBARU-Investigasihukumkriminal.com-Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyerahkan hibah mobil listrik secara simbolis kepada Forkopimda Riau, di kompleks kediaman dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Senin (3/4/2023).

Mobil listrik merek Toyota bZ4X tersebut dibeli Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2023. Sedikitnya ada 8 unit mobil listrik dengan harga per unit Rp1,3 miliar, dengan total anggaran Rp10,4 miliar.

Adapun 8 unit mobil listrik tersebut akan diperuntukkan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, Sekdaprov Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kepolisian Daerah Riau.

Kemudian juga kepada Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, dan satu unit ditempatkan di Badan Penghubung Pemprov Riau di Jakarta.

Dengan begitu, jelang Lebaran Tahun 2023 ini, para petinggi di Provinsi Riau sudah bisa menggunakan mobil listrik dengan harga miliar rupiah itu dalam menjalankan tugasnya.

Gubri mengatakan, pengadaan mobil listrik tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Pemerintah sudah menginstruksikan agar pemerintah daerah secara berangsur-angsur menggunakan mobil listrik,” katanya.

Gubri menyebut, pengadaan mobil listrik tersebut juga sejalan dengan program Riau Hijau, dan juga sebagai upaya pemerintah mengurangi emisi karbon.

“Karena polusi dari asap kendaraan mobil dan motor menggunakan bahan minyak sangat berpengaruh. Selain itu, mobil listrik ini juga sebagai upaya menghemat energi,” terangnya.

Disinggung apakah mobil dinas pejabat eselon II Pemprov Riau juga akan beralih ke mobil listrik, Gubri menyatakan, untuk saat ini belum. Namun tidak menutup kemungkinan ke depan mobil dinas bisa saja diganti dengan mobil listrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *