Bandung, investigasihukumkriminal.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat menghimbau dan menyarankan kepada masyarakat untuk tidak menggelar Sahur on The Road (SOTR) selama bulan Ramadan nanti, Rabu (22/03/2023).

Dengan alasan kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan gesekan yang memicu terjadinya keributan antar warga masyarakat.

Pada prinsipnya Sahur on The Road bersifat kerumunan, kemungkinan akan terjadi gesekan keributan antar teman bahkan kelompok saat Sahur on The Road sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan Sahur on The Road.

“Pihaknya akan melakukan sejumlah langkah pencegahan dengan menjaga di beberapa wilayah. Bila didapati ada warga yang menggelar Sahur on The Road dan dinilai mengganggu ketertiban, maka Polisi bakal melakukan pembubaran.”

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa masyarakat agar lebih fokus melaksanakan ibadah pada bulan suci ramadhan menghimbau agar tidak melaksanakan sahur on the road karena akan lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya, dimana akan menjadi sarana bagi anak – anak muda untuk berkumpul – kumpul dan malah menjadi ajang balap liar sehingga mengganggu kamtibmas, selain itu malah ada yang mabuk – mabukan .

“Kami melaksanakan kegiatan pencegahan dengan menjaga beberapa wilayah dan juga mungkin kita akan melakukan pembubaran bila Sahur on The Road berpotensi mengganggu Kamtibmas,” ujarnya.

Kabid Humas juga menambahkan pihaknya pun akan menggelar operasi dengan sasaran pencegahan kepada masyarakat yang membawa barang-barang berbahaya, seperti senjata tajam.

“Bahkan operasi kepolisian, pemeriksaan barang-barang berbahaya termasuk senjata tajam akan kami laksanakan kepada masyarakat yang nekat melaksanakan Sahur on The Road,” pungkasnya.

Pengawasan juga akan dilakukan oleh seluruh satuan kewilayajan hingga ke Polsek dengan cara melarang aktivitas sahur on the road saat bulan suci Ramadhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *