PEKANBARU-Investigasihukumkriminal.com Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Provinsi Riau Hari ini, Selasa (14/2/2023) Resmi Menghadiri Undangan untuk melakukan Klarifikasi atas Laporan Polisi (LP) terkait Kasus Klub Sepakbola PSPS Riau dibawah Kepemilikan (Presiden Klub) Norizam Tukiman.

Kehadiran dari Pimpinan Induk Organisasi Kepemudaan Terbesar dan Tertua itu semata-mata untuk memastikan Proses Penyelidikan Perkara Klub Sepakbola PSPS Riau, pasca dibeli seharga Rp.15 Milyar.

Gubernur Pemuda Riau itu jelaskan, bahwa Laporan tersebut disampaikan pada tanggal 25 Januari 2023 yang lalu, sesaat adanya Anggota DPRD Provinsi Riau yang berniat untuk Mempolisikan Norizam Tukiman.

“Kalau sebelumnya Pemprov dan DPRD Provinsi Riau hanya sekedar Curhat melalui media, terkait sikap dan tanggung jawab Presiden PSPS Riau Norizam Tukiman, saat ini kami ingin katakan, bahwa DPD KNPI Provinsi Riau sudah duluan bekerja. Laporan Resmi telah dalam proses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Tinggal bagaimana Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja. Usut Tuntas, jangan sampai perkara ini masuk angin” harap Larshen Yunus.

Kendati demikian, Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga katakan, bahwa pihaknya juga memiliki Alternatif lainnya, yakni Penyampaian Berkas Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yaitu terhadap Kasus Retribusi dan hal-hal yang sifatnya Wanprestasi.

“Kalau saat ini harapan kami masih dalam konteks Pendekatan Pidana dulu. Karena kasus Pengrusakan Aset Daerah di Main Stadium Riau Jalan Naga Sakti Panam, belum juga menemui titik terang. Objek perkaranya sudah jelas, tinggal posisi Subjeknya yang masih di lakukan Gelar Perkara sore ini” tutur Larshen Yunus.

Sampai diterbitkannya berita ini, Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu tegaskan, bahwa upaya pihaknya dalam Menghadirkan Keadilan masih terus bergelora. DPD KNPI Provinsi Riau mendesak, agar Pengusaha asal Malaysia itu dipanggil dan dimintai Pertanggungjawabannya.

“Aset Daerah di Stadion Utama Riau sudah Rusak dan Hancur Lebur. Siapa yang bertanggungjawab? Misteri tentang uang Rp.15 Milyar itu juga belum tau Rimbanya. Kasus Retribusi yang belum dibayarkan ke Kas Daerah, hingga Niatan Presiden Club’ PSPS Riau Norizam Tukiman yang berencana hengkang dari Riau, untuk Konsentrasi mengurusi Klub Sepakbola Kelantan FC di Malaysia” pungkas Wasekjen DPP KNPI tersebut.

Terakhir, Larshen Yunus dkk KNPI Riau sampaikan Klarifikasinya, bahwa Undangan tersebut berlaku hari Senin Kemarin (13/2/2023) namun karena Jadwal terlalu padat, makanya diundur hingga Sore hari ini. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *