Cimahi, investigasihukumkriminal.com – Pelaku penganiaya anaknya yang mengakibatkan dua anaknya meninggal dunia dan luka berat adalah seorang ayah berinisial NA di Cibabat, Kota Cimahi nekat melakukan penganiayaan kepada dua anaknya hingga salah satu di antaranya meninggal dunia, dan satu lainnya harus menjalani perawatan medis karena alami luka-luka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi apresiasi kepada Kapolres Cimahi Polda Jabar atas kesigapan dan kerja kerasnya sehingga berhasil menangkap pelaku penganiaya dua orang anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat.
“Korban satu inisial AH ini perempuan meninggal dunia, kemudian inisial AM kakaknya alami luka dan dirawat di salah satu rumah sakit di Cimahi,” kata Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR saat Konfrensi Pers Kamis (9/2/2023)
Untuk orang tua korban yaitu ayah kandung korban telah ditangkap dan diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi Polda Jabar “Dari hasil pemeriksaan didapatkan bukti-bukti dan fakta bahwa pelaku adalah orang tua kandung daripada korban,” jelasnya.
“Pelaku nekat menganiaya kedua anaknya karena kesal anaknya diduga mengambil uang.Kepada korban yang meninggal dunia, pelaku melayangkan 15 kali pukulan dan tendangan.”Pelaku kesal kemudian melakukan penganiayaan kepada korban, kepada anak perempuan ini sekitar 15 kali pukulan dan tendangan,” jelasnya.
Sementara kepada korban lainnya pelaku melayangkan pukulan dan tendangan sebanyak 7 kali.”Hasil otopsi kepada korban meninggal dunia ini terdapat luka kekerasan akibat benda tumpul ini yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya.
Sebelum melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan salah satu anaknya meninggal dunia, pelaku juga sebelumnya pernah melakukan kekerasan kepada anak-anaknya.
Pelaku NA dikenakan pasal pada undang-undang perlindungan anak dan Undang-undang mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pasal yang dipersangkakan “Pasal 80 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana “ Diancam dengan pidana penjara paling lama duapuluh tahun atau dengan seumur hidup atau dengan hukuman mati.