BATAM | Tim 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil meringkus tersangka berinisial M Als M dan FP Als R yang merupakan salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara(PMI) Ilegal dan 4 korban pekerja imigran ilegal yang berhasil diselamatkan. (5/4/23)

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H., didampingi oleh Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, SH., M.H., saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri. Sabtu (4/2/2023).

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.I.K., M.H., mengatakan, Pada hari ini kita melaksanakan Konferensi pers yang mana pada hari Jumat kemarin tanggal 3 Februari 2023 bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap Tindak Pidana Pekerja Imigran Illegal.

Barang bukti, Empat pasport dan dua hp.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima bahwa ada 4 orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia.

Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbourbay, dan berhasil mengamankan 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus atas nama inisial M Als M.

BACA JUGA :

Pemko Batam Raih Penghargaan Dari KASN, Jefridin: Di Kepri Hanya Batam

“Dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rm 1500 – Rm 3000. Selanjutnya anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone. terhadap calon PMI dan pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Jelasnya.

Selanjutnya, Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus atas nama inisial FP Als R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay.
Dan terhadap pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ujarnya

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00”. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *