Bogor, investigasihukumkriminal.com – Seorang terduga pelaku penculikan anak di Desa Cipayung Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor diamankan pihak kepolisian Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar pada selasa (107/1/2023)
Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras dan kesigapan personel Polres Bogor Polda Jabar, sehingga berhasil mengamankan pelaku penculikan remaja wanita di Bogor.
Kapolsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar AKP Eddy Santosa S.Pd., MH mengatakan bahwa terhadap seseorang terduga pelaku penculikan berinisial Y (17) yang kita amankan ini, di duga melakukan penculikan kepada seorang remaja wanita berinisial I.
Awalnya terduga pelaku yang berkenalan melalui media sosial Facebook dengan korban berinisial I ini, berjanjian untuk untuk pergi ke acara pengajian tabligh akbar yang di gelar di Desa pasir angin Kecamatan Megamendung.
Kemudian terduga pelaku bersama seorang temannya pun datang ke rumah korban pada Sabtu malam tanggal 7 Januari 2023 untuk menjemput, dan pamit kepada orang tua korban untuk pergi ke acara pengajian tabligh Akbar, namun hingga larut malam korban tak kunjung pulang, orang tua korban yang mencoba menghubungi melalui sambungan telpon pun tidak mendapatkan jawaban karena telponnya di tolak dan setelah di hubungi kembali nomor telpon korban pun sudah tidak aktif.
Hingga pada selasa tanggal 10 Januari 2023 kakak korban yang melakukan pencarian berhasil menemukan korban I dan terduga pelaku Y yang sedang berada di pinggir jalan panactraco Cibogo saat motor terduga pelaku ini mogok kehabisan bensin.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian saat ini terhadap terduga pelaku Y, korban I sempat dibawa ke rumah pelaku dan ke rumah seorang temannya, yang kemudian di sebuah kontrakan, dan korban I sempat diberi obat hingga dilakukan pelecehan seksual oleh pelaku dan salah satu teman pelaku tersebut.
Hingga saat ini proses penyidikan pun masih terus diakukan, sementara itu terhadap korban masih di lakukan pendampingan maupun penanganan terhadap trauma yang korban alami.