Investigasihukumkriminal.com – Jakarta – 29/12/2022 – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Kamis(29/12/2022).

Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu:

  1. Saksi dengan inisial IS, dimana saksi IS merupakan Consolidation Reporting Manager (Finance & Accounting Division) pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
  2. Saksi dengan inisial AYTN, dimana saksi AYTN merupakan Direktur Keuangan pada PT Waskita Beton Precast, Tbk.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dengan tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut yaitu berinisial atas nama BR.“, ujar Tim Jaksa Penyidik. Kamis(29/12)

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.”, tambah Tim Jaksa Penyidik.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *