Investigasihukumkriminal.com – Jakarta- 31/12/22.  Sepanjang tahun 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangani 3.586 kasus narkoba, dan 3.260 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menjelaskan hal itu dalam acara Rilis Laporan Akhir Tahun Polda Metro Jaya 2022, Sabtu (31/12/22).

Menurut Jenderal Bintang Dua bahwa  kejahatan di ibu kota tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya, dan ada lima fenomena kejahatan yang perlu diantisipasi.

Kelimanya adalah kejahatan 

Narkotika, kejahatan siber (cyber crime), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan (curat).

“Jumlah kejahatan narkoba di tahun 2022 sebanyak 3.586 kasus, yang dapat diselesaikan 3.260 kasus, dan jiwa yang terselamatkan sebanyak 20,7 juta jiwa,” jelas Irjen Pol. Fadil Imran.

Temuan narkoba selama 2022 sebanyak 447,52 kilogram sabu, 133.895 butir ekstasi, 57.313 ton ganja, dan 2,86 kilogram tembakau sintesis.

Sementara untuk kasus curanmor terdapat 1.494 kasus, dan yang dapat diselesaikan sebanyak 1.993 kasus.

Selanjutnya kasus curat, tercatat sebanyak 1.463 kasus dengan jumlah kasus yang dapat diselesiakan sebanyak 1.568 kasus.

Sementara penganiayaan sebanyak 776 kasus, dan yang dapat diselesaikan sebanyak 991 kasus.

Total tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2022 sebanyak 36.608 kasus, dan yang dapat diselesaikan sebanyak 32.100 kasus, atau 89 persen.

“Ini menandakan bahwa sebagian besar kasus yang dilaporkan ke Polda Metro jaya dapat diselesaikan, baik dengan pendekatan criminal justice maupun restorative justice,” tutupnya(Red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *