1
1
investigasihukumkriminal, Cianjur – Seorang nasabah Bank BRI atas nama Ibu Een, istri dari Bapak Amad yang beralamat di Kampung Pasir Terong RT 01 RW 08 Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, mengeluhkan sulitnya mendapatkan kembali sertifikat tanah yang dijadikan agunan pinjaman.
Pinjaman yang diajukan atas nama Bapak Amad sebesar Rp20 juta dengan tenor 24 bulan, semula memiliki kewajiban cicilan Rp900 ribu per bulan. Namun, karena kesulitan ekonomi, pada cicilan ke-7 pihak bank memberikan keringanan dengan menurunkan cicilan menjadi Rp700 ribu per bulan, tetapi diperpanjang menjadi 35 bulan.
Menurut pengakuan Ibu Een, pinjaman tersebut kini sudah lunas. Namun saat ia mempertanyakan sertifikat tanah, pihak bank menyebutkan adanya denda sebesar Rp5 juta yang harus dibayarkan terlebih dahulu. Kondisi ini semakin memberatkan karena ekonomi keluarga sedang terhimpit, ditambah suaminya tengah sakit stroke.
Setelah menyampaikan keluhan, pihak BRI memberikan keringanan dengan syarat pembayaran setengah dari jumlah denda, yakni Rp2,5 juta, agar sertifikat tanah bisa dikembalikan.
Saat tim investigasi mendatangi Kantor Cabang BRI Cianjur Unit Ciranjang Baru untuk meminta klarifikasi, petugas tidak berada di tempat dan hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak bank.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan perlindungan hak nasabah dalam layanan perbankan, terutama ketika menyangkut agunan berupa aset berharga seperti sertifikat tanah.