Purbalingga , investigasihukumkriminal – Seorang pria asal Temanggung, Jawa Tengah, bernama Gunarto, ditangkap aparat Polres Purbalingga setelah diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial I.S di sebuah kontrakan kawasan Wirasana, Kabupaten Purbalingga.(03/11)
Peristiwa tragis itu terjadi setelah hubungan asmara terlarang antara keduanya memicu konflik. Korban diketahui masih berstatus istri sah orang lain, sementara pelaku dilaporkan diliputi rasa cemburu dan sakit hati.
Menurut hasil penyelidikan, Gunarto sempat kembali ke Temanggung. Namun, karena dilanda emosi, ia kembali ke Purbalingga dengan niat menghabisi korban. Aksi itu dilakukan di kontrakan tempat I.S tinggal. Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke Temanggung untuk bersembunyi.
Tim Resmob Polres Purbalingga bergerak cepat melakukan pelacakan. Dalam waktu singkat, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan ia ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Purbalingga, AKBP Ahmad Akbar, menyampaikan apresiasi atas kinerja tim di lapangan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Siswanto menegaskan, “Motif utama pelaku adalah persoalan asmara yang bercampur dengan rasa cemburu. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.”
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana konflik pribadi dapat berujung pada tindak pidana berat. Aparat mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan.
Laporan : Junaedi Kabiro Purbalingga
