1
1
investigasihukumkriminal, Jakarta – Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng proses penegakan hukum. Insiden terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Kamis (23/4/2026), yang berujung ricuh antara petugas dan warga.
Munir, wartawan Warta Kota, mengaku mengalami tindakan fisik saat menjalankan tugas peliputan. Ia menyebut sempat diminta menunjukkan kartu identitas pers, namun belum sempat memperlihatkannya, justru mendapat perlakuan kasar.
“Belum sempat saya tunjukkan ID card, tiba-tiba dari belakang ada yang memiting leher saya,” ujar Munir.
Eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipimpin juru sita Arief Rommy Wibowo. Sejak awal, proses berlangsung tegang dengan penolakan keras dari warga. Ratusan warga berkumpul di area panti asuhan Yayasan Al-Mukhlisin untuk menghalau eksekusi lahan seluas sekitar 17.000 meter persegi. Sedikitnya 34 rumah yang dihuni 42 kepala keluarga terancam dibongkar.
Kericuhan tak terhindarkan saat petugas memasuki area. Bentrokan fisik antara warga dan aparat terjadi, bahkan dilaporkan sempat terjadi aksi saling pukul.
Perlakuan terhadap jurnalis menjadi sorotan serius. Sejumlah pihak menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan, jika terbukti, berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut menjamin hak jurnalis untuk bekerja tanpa intimidasi.
Di sisi lain, aparat memang memiliki kewenangan menjaga ketertiban selama eksekusi. Namun, penggunaan kekuatan fisik seharusnya bersifat proporsional dan menjadi langkah terakhir, bukan respons awal.
Sengketa Lahan Sarat Kejanggalan
Kuasa hukum warga, Moch Hari, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses hukum. Ia menyoroti penerbitan Akta Jual Beli (AJB) pada 1973 atas nama pemilik lahan yang disebut telah wafat pada 1970.
“Apakah mungkin orang yang sudah meninggal menandatangani AJB?” ujarnya.
Selain itu, ia mempertanyakan penerbitan sertifikat hak milik atas nama pihak lain, termasuk dugaan adanya pernyataan dari salah satu pemegang sertifikat yang mengaku tidak pernah membeli tanah tersebut.
Warga mengklaim memperoleh lahan secara sah dari ahli waris sejak era 1970-an dan memiliki AJB sebagai dasar kepemilikan.
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, menegaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi. Ia merujuk pada perkara Nomor 281/PDT.G/2013 PN Jakarta Timur yang telah melalui proses banding dan kasasi.
“Ini adalah eksekusi terhadap objek tanah sesuai amar putusan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengadilan terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Klarifikasi dinilai penting untuk memastikan kronologi utuh sekaligus menjaga akuntabilitas institusi.
Kasus ini menambah daftar insiden yang melibatkan jurnalis dalam peliputan konflik agraria. Organisasi pers dan lembaga advokasi kebebasan pers didorong untuk mengawal kasus ini secara serius.
Belum diketahui apakah Munir akan menempuh jalur hukum atau melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Pers maupun pengawas internal peradilan. Namun satu hal jelas—insiden ini menjadi ujian nyata bagi komitmen perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.