1
1
investigasihukumkriminal.com – JAKARTA Beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan mantan Wakil Bupati Nagan Raya sekaligus Penasihat Ikatan Keluarga Nagan Raya (IKNR) Jakarta, H. Chalidin Oesman, dengan kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis Cannabis Buds (kuncup bunga ganja) seberat 3,37 ton, mendapat bantahan tegas dari pihak kuasa hukum.
CEO Jasri Umar SH, MH & Partners Law Firm yang juga Bendahara Umum IKNR Jakarta, Zaenuddin (Zay), menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia menyatakan H. Chalidin Oesman sama sekali tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sebagaimana yang berkembang di sejumlah platform media sosial.
Menurut Zaenuddin (Zay), kehadiran H. Chalidin Oesman di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) semata-mata untuk memenuhi permintaan klarifikasi sebagai saksi yang kooperatif dalam proses penyelidikan. Kehadiran tersebut tidak dapat diartikan sebagai bentuk keterlibatan dalam perkara pidana.
“Informasi yang menyebutkan mantan Wakil Bupati Nagan Raya diamankan sebagai bagian dari jaringan narkotika merupakan kesimpulan yang prematur, tidak berdasar, dan berpotensi menyesatkan opini publik. Kehadiran beliau di BNN murni sebagai saksi yang kooperatif untuk memberikan klarifikasi,” tegas Zaenuddin (Zay) kepada awak media di Jakarta.
Zaenuddin (Zay) menjelaskan bahwa seluruh proses klarifikasi telah selesai dan tidak ditemukan adanya keterlibatan H. Chalidin Oesman dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika tersebut. Dengan demikian, status hukum yang bersangkutan telah jelas dan tidak memiliki kaitan dengan kasus dimaksud.
“Isu yang mengaitkan mantan Ketua IKNR Jakarta dengan jaringan narkotika dipastikan tidak benar.
Saat ini Bapak H. Chalidin Oesman telah kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalankan aktivitas seperti biasa. Kami mengimbau seluruh pihak agar menghentikan penyebaran informasi yang tidak didukung fakta maupun dasar hukum yang jelas, serta menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Zaenuddin (Zay).
CEO Jasri Umar SH, MH & Partners Law Firm juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama yang berkaitan dengan proses hukum. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi merugikan nama baik seseorang dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.